JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pemerintah provinsi (pemprov) tidak menjalin kerja sama dengan Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait penyelenggaraan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Ia mengatakan, ACT hanya menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DKI Jakarta.
"Jadi terkait ACT perlu kami sampaikan ACT itu tidak ber-MoU dengan pemprov. ACT itu kerja sama dengan Baznas," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Riza menegaskan, dengan adanya kasus dugaan pemotongan donasi, pemprov akan selalu melakukan pengawasan dan evaluasi apabila bekerja sama dengan pihak ketiga.
Ia pun enggan berkomentar lebih banyak mengenai kasus yang menjerat ACT.
"Jadi ACT wilayahnya bukan di pemprov," ujar dia.
Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT pada 2022.
Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir, dalam keterangan tertulis, Rabu.
Muhadjir menuturkan, pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/06/17203401/wagub-dki-tegaskan-pemprov-tak-kerja-sama-dengan-act-soal-penyelenggaraan