JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pembuangan anak yang hendak diusir dari Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur segera dinikahkan dengan pria yang menghamilinya. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berdasar informasi yang dia terima.
"Kasusnya (pembuangan anak) sudah ditangani oleh Polres setempat, dan hubungannya kedua anak ini lelaki dan perempuan sudah dilakukan mediasi secara kekeluargaan dan informasi yang saya terima akan segera dinikahkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut Riza mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan mediasi dengan pihak pengelola rusun.
Ia pun berjanji akan bijak dalam menangani kasus ini dan memberi solusi terbaik bagi semua pihak.
"Jadi kami akan bijak menanganinya membantunya supaya tidak ada masalah dan keributan di kemudian hari," ujar Riza.
Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Dwiyanti Chotifah mengatakan, permintaan agar keluarga Amran dikeluarkan itu dilayangkan warga ke pihaknya sejak pertengahan Juni 2022.
"Banyak warga Rusun yang WA (WhatsApp) ke saya. Minta pertanggungjawaban sebagai pengelola, karena ini kasus kriminal," kata Dwiyanti di Jakarta Timur, Sabtu (2/7/2022), dikutip dari Tribun Jakarta.
Kasus kriminal yang dimaksud, yakni putri sulung Amran, MS (19), membuang bayinya di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, pada 1 Juni 2022.
MS telah ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang sedang menunggu proses persidangan.
Isi pesan WhatsApp yang dikirimkan penghuni Rusun tempat keluarga MS tinggal tersebut di antaranya "kenapa pihak pengelola tidak menindak tegas dengan mengosongkan hunian'.
Kemudian, "Mohon sebagai pengelola harus membersihkan segala bentuk kriminal. Apa lagi ini perbuatan maksiat dan biadab. Saya ingin Rusun benar-benar bersih dari segala bentuk kejahatan".
Para penghuni rusun yang melayangkan protes meminta keluarga MS diusir karena menganggap tindakan MS melahirkan bayi di toilet rusun lalu membuang korban sudah mengganggu kenyamanan.
Chotifah mengatakan, pihaknya lalu menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
"Jadi di dalam pergub itu ada larangan (penyewa rusun) melakukan perbuatan kriminal seperti memakai atau menggunakan narkoba, atau berbuat maksiat. Itu menjadi dasar kami dalam bekerja," kata Dwiyanti, saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/06/17490671/pelaku-pembuangan-anak-yang-hendak-diusir-dari-rusun-jatinegara-barat