JAKARTA, KOMPAS.com - Kereta rel listrik (KRL) Tanah Abang-Duri dilempari batu oleh oknum tak bertanggung jawab, Rabu (6/7/2022).
Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB pada KRL KA 12437.
"Akibat tindakan vandalisme tersebut, menyebabkan kaca pintu di kereta ke-4 dari belakang tersebut pecah," ujar Leza dalam keterangannya, Rabu.
"Pada kejadian tersebut tidak ada korban," sambung dia.
Leza melanjutkan, petugas kebersihan KRL dengan sigap menjaga jendela yang pecah serta membersihkan serpihan kaca akibat pelemparan batu itu.
Menurut Leza, agar dapat teru melayani penumpang, KAI Commuter menukar rangkaian KRL KA 12437 dengan rangkaian baru di Stasiun Manggarai.
Lebih lanjut, Leza mengungkapkan bahwa pelaku pelemparan batu telah melanggar Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Adapun isi Pasal 180 itu menyebutkan, "Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian".
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/06/19430061/krl-tanah-abang-duri-dilempari-batu-kai-commuter-pastikan-tidak-ada