KOMPAS.com - Kir merupakan uji kendaraan yang menandakan bahwa kendaraan masih layak digunakan. Di Jakarta, mengurus kir lebih mudah karena bisa booking antrian secara online.
Mengacu pada Peraturan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaksanaan uji kir dilakukan setiap enam bulan sekali.
Adapun beberapa kendaraan yang harus diuji kir-nya yakni semua kendaraan yang berfungsi untuk megangkut barang atau penumpang. Seperti taksi, mobil pick up, mobil taksi online, bus dan truck.
Mengurus Kir Online
Melansir dari situs JakOne Mobile, berikut ini tata cara urus kir di Jakarta:
Cara Bayar Retribusi Kir di Jakarta
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/07/02150021/cara-urus-kir-di-jakarta