Salin Artikel

PPKM Level 2 Jabodetabek yang Hanya Bertahan 24 Jam, Lalu Direvisi ke Level 1...

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). 

Semula pada Selasa (5/7/2022), Tito melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 menaikkan status PPKM Jabodetabek dari semula level 1 menjadi level 2. 

Dengan naiknya level PPKM, maka artinya aktivitas kegiatan masyarakat di berbagai sektor akan dibatasi. 

Namun sehari setelahnya, Tito kembali merilis Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang mengembalikan PPKM Jabodetabek ke level 1. 

Aturan terbaru itu berlaku dari 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Dengan demikian, hampir seluruh aktivitas warga di Jabodetabek tetap akan diizinkan berkapasitas penuh dalam sebulan kedepan. 

Alasan Kemendagri Merevisi PPKM

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal membeberkan alasan berubahnya status PPKM Jabodetabek hanya dalam waktu 24 jam itu.

Syafrizal mengatakan, awalnya pemerintah pusat menetapkan Jabodetabek masuk PPKM level 2 berdasarkan indikator transmisi komunitas.

Namun Kemendagri melihat bahwa terjadi tren penurunan kasus dalam sepekan terakhir.

"Dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian yang mengindikasikan wilayah aglomerasi jabodetabek telah melewati puncak (penularan)," kata Syafrizal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Dengan perkembangan tersebut, Kemendagri memperkirakan wilayah aglomerasi jabodetabek dapat kembali ke level 1 dalam satu atau dua pekan ke depan.

Sementara itu, Inmendagri yang sudah diteken Tito Karnavian berlaku selama hampir sebulan. 

"Setelah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, mengingat inmendagri akan berlaku selama 1 bulan, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," kata Syafrizal.

Pertimbangan lainnya yang diambil Kemendagri adalah tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali.

Selain itu, ada juga pertimbangan untuk memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.

Perubahan aturan tersebut termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 35 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.

Data yang Dinamis

Pakar Biostatistika Epidemologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo menilai perubahan status PPKM bukan berarti keputusan pemerintah sebelumnya keliru.

Pada dasarnya, Windhu berujar data epidemiologi sebetulnya memang sangat dinamis. Menurut dia, Inmendagri Nomor 33/2022 yang sebelumnya sempat terbit sudah berdasarkan data hingga akhir pekan lalu.

"Sedangkan, hari-hari ini data sudah menunjukkan kecenderungan penurunan kasus yang tipis. Data yang dipakai dalam asesmen situasi Kementerian Kesehatan adalah 7DMA (7 days moving average)," ujar Windhu.

Dengan demikian, Windhu menilai apabila terjadi tren data epidemiologis membaik, maka wajar kebijakan pemerintah berubah dalam waktu yang pendek.

"Meskipun begitu berubahnya jangan terlalu pendek (singkat)," ujar Windhu.

Meskipun kebijakan bisa berubah karena data epidemiologi yang dinamis, Windhu berujar seharusnya suatu kebijakan tidak berubah hanya dalam waktu sehari.

Pengusaha Bingung

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik keputusan pemerintah yang merevisi PPKM di Jabodetabek dari level 2 ke level 1.

Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, saat pemerintah mengumumkan PPKM naik ke level 2, pihaknya memang sempat kebingungan dengan arah kebijakan  itu. 

"Ketika kemarin kita mendengar di DKI level dinaikkan, kita itu bingung karena untuk pusat belanja kita belum bisa mengembalikan trafik seperti sebelum pandemi. Masih di angka 70-80 persen," ujar Ellen.

Oleh karena itu, Ellen menilai langkah pemerintah mengembalikan PPKM ke level 1 sudah tepat.

Dengan kembalinya PPKM ke level 1, maka pusat perbelanjaan bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen, berbeda dengan PPKM level 2 yang hanya 75 persen.

Ellen mengatakan, saat ini kasus penularan Covid-19 sudah jauh menurun dibandingkan puncaknya tahun lalu.

Kalau pun ada peningkatan, namun jumlahnya juga tidak signifikan serta tidak menimbulkan keparahan.

Hal itu terlihat dari minimnya pasien yang dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia.

Oleh karena itu, ia menilai tidak ada lagi alasan untuk membatasi kegiatan masyarakat dan menaikkan PPKM ke level 2.

"Menurut kami dikembalikan lagi ke level 1 itu sudah tepat. Jadi ini kita harus belajar bersama dengan masyarakat juga, bagaimana caranya kita bisa menuju ke endemi," kata Ellen.

(Penulis: Ihsanuddin, Larissa Huda)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/07/06100041/ppkm-level-2-jabodetabek-yang-hanya-bertahan-24-jam-lalu-direvisi-ke

Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke