Makam IM dibongkar untuk keperluan otopsi guna mengetahui secara pasti penyebab kematian korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dokter ahli forensik dari Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk melakukan otopsi.
Adapun pembongkaran makam dilakukan secara tertutup.
Jenazah IM kemudian diotopsi langsung di dekat pusara makamnya oleh tim forensik RS Polri Kramatjati.
Otopsi memakan waktu hampir dua jam atau dimulai sejak pukul 14.00 hingga 15.45 WIB.
Kompas.com merangkum fakta-fakta yang ditemukan berdasarkan hasil otopsi jenazah IM:
Hasil otopsi sesuai dengan pengakuan pelaku
Hasil otopsi sementara, Yogen menuturkan, cocok dengan keterangan tersangka bahwa korban meninggal karena dicekik dengan kain.
"Kebetulan tadi sudah selesai untuk otopsi tersebut dan hasilnya identik dengan pengakuan pelaku, yaitu bahwa ditemukan adanya kekerasan benda tumpul di sekitar leher korban," kata Yogen kepada wartawan di TPU Pitara, Rabu.
Selain itu, dokter forensik menyatakan bahwa ada penyumbatan di leher korban akibat tekanan benda tumpul.
"Di situ terlihat sekali ada penyumbatan napas sehingga dokter forensik menyatakan bahwa korban meninggal karena terhambatnya napas melalui saluran leher akibat tekanan benda tumpul," ujar Yogen.
Ada luka di leher kiri korban
Yogen mengatakan, berdasarkan keterangan dokter forensik, terdapat luka akibat jeratan di leher kiri korban.
"Bahwa ditemukan adanya kekerasan benda tumpul di sekitar leher korban, diduga oleh cekikan atau jeratan. Ada yang lebih dalam di leher sebelah kiri terlihat sekali ada penyumbatan napas," ujar Yogen.
Korban telah meninggal sebelum dibuang ke kali
Polisi menyebutkan, jasad IM telah meninggal sebelum dibuang ke Kali Krukut oleh pacarnya, FR (27).
"Iya, menurut keterangan dokter demikian (korban sudah meninggal sebelum dibuang ke kali). Jadi korban sudah meninggal akibat tekanan benda tumpul di lehernya," kata Yogen.
Lebih lanjut, Yogen berujar, hal itu juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan jasad korban. Dokter forensik menyatakan bahwa kondisi paru-paru korban bersih.
"Kalau masih hidup kan di dalam air itu kemungkinan (organ di tubuh korban) ada air masuk situ, tapi tidak ditemukan. Paru-paru bersih dan jantung juga bersih semua," tutur Yogen.
Otopsi sebagai bukti tambahan untuk menjerat pelaku
Yogen mengatakan, hasil visum tersebut nantinya akan dijadikan alat bukti tambahan. Bahkan, pasal yang menjerat pelaku bisa berubah ataupun bertambah.
"Nanti setelah hasil visum kemungkinan enam hari dari dokter. Ini akan digunakan sebagai salah satu alat bukti untuk menjerat pelaku, nanti kami tentukan pasalnya," ujar Yogen.
Untuk sementara ini, dikatakan Yogen, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kemarin sudah ditentukan Pasal 338 atau 340. Nanti pembuktiannya, kami lihat dari keterangan tersangka maupun dari saksi lain, apakah pembunuhan ini dilakukan secara direncanakan atau emang spontanitas. Nanti akan kami buktikan dari keterangan-keterangan di BAP nanti," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/07/09530841/fakta-fakta-pembongkaran-makam-perempuan-yang-tewas-dicekik-dan-dibuang