JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat membuka layanan perubahan data sertifikat tanah gratis untuk warga yang terdampak perubahan nama jalan.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat Eko Suratmoko mengatakan, untuk mengubah data sertifikat tanah, warga dapat langsung membawa dokumen tersebut ke posko layanan BPN.
"Jadi ini dengan keluarnya surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, jadi BPN sudah siap mendukung," ujar Eko di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022).
Untuk mengubah data sertifikat tanah, warga hanya perlu membawa dokumen tersebut ke Kantor BPN Jakarta Pusat di Kemayoran.
"Bawa ke BPN kami layani ke loket langsung tanpa biaya alias gratis jadi persyaratannya hanya sertifikat dibawa untuk dirubah objeknya kan nama jalan," kata Eko.
Diwawancarai terpisah, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengimbau warga Jakarta Pusat agar tidak khawatir terkait perubahan data dokumen kependudukan akibat pergantian nama jalan.
Sebab, data warga telah tercatat sistem dan terintegrasi satu sama lainnya.
"Kami kerangka kesisteman, dasarnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), NIK-nya tidak berubah, jadi itu sudah otomatis terintegrasi," ujar Dhany.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi.
Anies mengatakan, penggunaan nama tokoh betawi merupakan apresiasi atas peran para tokoh tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta.
"Dari Betawi dilahirkan begitu banyak pribadi-pribadi yang hidupnya memberikan kemajuan," ujar Anies dalam rekaman suara, Senin (20/6/2022).
Adapun 22 nama jalan yang diubah Anies yaitu:
1. Jalan Entong Gendut sebelumnya Jalan Budaya
2. Jalan Haji Darip sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya
3. Jalan Mpok Nori sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus
4. Jalan H Bokir Bin Dji'un sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede
5. Jalan Raden Ismail sebelumnya Jalan Buntu
6. Jalan Rama Ratu Jaya sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat
7. Jalan H Roim Sa'ih sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat
8. Jalan KH Ahmad Suhaimi sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur
9. Jalan Mahbub Djunaidi sebelumnya Jalan Srikaya
10. Jalan KH Guru Amin sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi utara
11. Jalan Hj Tutty Alawiyah sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya
12. Jalan A Hamid Arief sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5
13. Jalan H Imam Sapi'ie sebelumnya Jalan Senen Raya
14. Jalan Abdullah Ali sebelumnya Jalan SMP 76
15. Jalan M Mashabi sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya sisi utara
16. Jalan HM Shaleh Ishak sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya sisi selatan
17. Jalan Tino Sidin sebelumnya Jalan Cikini VII
18. Jalan Mualim Teko sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat
20. Jalan Guru Ma'mun sebelumnya Jalan Rawa Buaya
21. Jalan Kyai Mursalin sebelumnya jalan di Pulau Panggang
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad sebelumnya jalan di Pulau Panggang
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/07/13171621/pemkot-jakpus-buka-layanan-perubahan-data-sertifikat-tanah-gratis-untuk