Salin Artikel

Baznas DKI 2 Kali Kerja Sama dengan ACT untuk Jalankan Program Pemprov DKI

JAKARTA. KOMPAS.com - Wakil Ketua II Bidang Distribusi dan Pendayagunaan Baznas (Bazis) DKI Jakarta Saat Suharto Amjad mengakui pernah bekerjasama dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kini tengah menjadi sorotan setelah tersangkut dugaan penggelapan dana donasi.

Saat menyebut, Baznas DKI setidaknya sudah menjalin kerja sama dengan ACT sebanyak dua kali sejak 2019 lalu.

"Kerja sama tersebut antara Baznas (Bazis) dan tiga lembaga, yaitu ACT, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022), dilansir dari Tribun Jakarta.

Kerja sama pertama terkait dengan penyaluran makanan siap saji untuk buka bersama bagi warga ekonomi rendah di kampung kumuh saat ramadan.

Kemudian, Baznas Bazis juga berkolaborasi dengan ACT dalam program Dapur Qurban 2019 yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas).

"Saat itu ACT membawa food truck dan masakan dibagi langsung. Sedangkan, Rumah Zakat membagi dalam bentuk kaleng," ujarnya.

Saat menyebut, seluruh kerja sama dengan ACT itu dilakukan demi menyukseskan program yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta.

Seluruh penandatangan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) antara Baznas Bazis dengan ACT pun disaksikan langsung oleh pejabat Pemprov DKI.

"Jadi sejak 2019 kami sudah dua kali kerja sama melalui MoU antara Baznas dan lembaga tersebut yang disaksikan Pemprov," kata dia.

ACT menjadi sorotan setelah Majalah Tempo yang menurunkan laporan yang mengungkapkan bagaimana lemaga kemanusiaan itu menggelapkan donasi. 

Terbaru, Kementerian Sosial mencabut izin ACT sebagai Penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu.

Dia menuturkan, langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Baznas DKI Akui 2 Kali Kerja Sama dengan ACT Demi Jalankan Program Gubernur Anies Baswedan"

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/07/13592641/baznas-dki-2-kali-kerja-sama-dengan-act-untuk-jalankan-program-pemprov

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke