Salin Artikel

Mahasiswi Tersangka Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Dinikahkan, Proses Hukumnya Tetap Berlanjut

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, meski pihaknya sudah memfasilitasi pernikahan MS, tetapi status MS sebagai tersangka tidak akan gugur.

"Jadi tetap, proses hukum tetap berjalan," kata Budi di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022).

Budi berujar bahwa saat ini, berkas perkara MS sudah dikirimkan ke kejaksaan.

"Walaupun sudah menikah, proses hukum tersangka tetap berlanjut, tetap akan disidangkan, karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak," ujar dia.

"Tetapi bayi itu tidak salah, sehingga kami memberikan izin untuk menikah, sehingga anak tersebut, akta kelahiran dan catatan suratnya ada," sambung dia.

Budi juga mengatakan bahwa pernikahan MS dan N murni permintaan dari keluarga kedua belah pihak.

Budi mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, polisi memfasilitasi pernikahan MS dengan N.

"Dari pihak keluarga sudah bertemu dan berkeinginan untuk melaksanakan pernikahan. Kami hanya mengakomodir, walau memang yang bersangkutan sudah bersalah, tetapi setidaknya sekarang sudah sah (pernikahannya)," jelas dia.

Adapun pernikahan keduanya dilaksanakan secara terbatas dan hanya dapat dihadiri oleh keluarga MS dan N.

Hanya sejumlah pejabat polisi dari Polres Metro Jakarta Timur dan beberapa tokoh lain yang diperkenankan untuk masuk ke dalam aula tersebut.

Sebelumnya, MS ditetapkan menjadi tersangka pembuangan bayi yang ditemukan warga di Kali Ciliwung, Kecamatan Jatinegara, pada 1 Juni 2022.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menuturkan bahwa saat membuang bayinya, MS membungkus bayi itu dengan daster dan plastik.

MS kemudian memesan ojek untuk pergi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Dalam perjalanan menuju RSCM, pelaku berniat membuang bayi itu. Setelah itu, pelaku menuju RSCM untuk berobat.

Sri menyebutkan, pelaku mengalami pendarahan hebat dan harus dirawat di RSCM.

Polisi pun menetapkan mahasiswi pembuang bayi di tepi Kali Ciliwung itu sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis.

MS dijerat Pasal 306 dan atau 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU Perlindungan Anak.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/07/14453711/mahasiswi-tersangka-pembuang-bayi-di-kali-ciliwung-dinikahkan-proses

Terkini Lainnya

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke