Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Timang mengatakan bahwa Kenji diringkus pada Sabtu (9/7/2022) lalu.
"Sudah dua hari yang lalu (ditangkap) ya," ucap Aris, saat dihubungi, Senin (11/7/2022).
Meski sudah diringkus, Aris belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan Kenji.
"Siang ini akan dirilis," jawab Aris singkat.
Diberitakan sebelumnya, Kenji, menyiram istrinya, SHD (25), dengan air keras. Selain istri, mertua dan anaknya yang berusia 2 tahun turut menjadi korban.
Peristiwa kekerasan ini terjadi di Kampung Jagawana, Sukarukun, Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Senin (20/6/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, kejadian itu terjadi karena pelaku dan istrinya kerap terlibat cekcok akibat permasalahan ekonomi.
"Cekcok jadi persoalannya, terus pas tidur, disiramnya (air keras) ke anak istrinya," ujar Gidion, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Penyiraman air keras bermula ketika pasangan suami istri cekcok. Menurut Gidion, sang istri minta untu bercerai karena suami tidak bekerja dan dianggap tidak dapat menafkahi keluarga.
Kemudian K mengancam setiap kali istrinya minta bercerai.
"Setelah terlibat cekcok, para korban sedang tidur. Pelaku kemudian datang dan langsung mendobrak pintu dan menyiramkan air keras ke tubuh korban," ucap Gidion.
Setelah itu, SH dan kedua anaknya berteriak meminta bantuan. Warga yang mendengar teriakan itu langsung datang menolong dan membawa ketiganya ke rumah sakit.
Gidion menuturkan, tiga korban saat itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Medika, Pasirgombong untuk mendapatkan perawatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/11/12245261/pelaku-penyiraman-air-keras-ke-anak-istri-dan-ibu-mertua-di-bekasi