JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta menilai wacana pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan bukanlah solusi pencegahan pelecehan seksual di dalam angkutan umum.
Direktur LBH APIK Jakarta Siti Mazumah mengatakan keputusan itu tidak akan menyelesaikan akar persoalan, tetapi justru hanya akan menimbulkan persoalan baru.
Menurut Siti, ada banyak hal sebetulnya yang menyebabkan ada laki-laki dan perempuan itu harus duduk bersamaan di dalam angkutan umum, misalnya ada relasi ibu-anak, suami-istri, atau pun ayah-anak dengan berbagai alasan.
"Dengan membuat kebijakan ini tidak akan menyelesaikan persoalan, lebih baik melibatkan peran sopir angkot untuk mencegah pelecehan ini," ujar Siti kepada Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Siti berujar salah satu hal yang krusial dilakukan dalam pencegahan pelecehan seksual di tempat umum adalah memberikan edukasi terhadap sopir angkutan kota atau angkot.
Edukasi ini menjadi penting agar sopir angkot memahami apa tindakan yang harus ia lakukan saat berada dalam situasi yang mengancam penumpangnya, khususnya ancaman pelecehan seksual.
"Sopir angkot bisa diberikan pemahaman, ketika mengetahui pelecehan bisa melakukan apa atau bagaimana," ujar Siti.
Pada video korban pelecehan seksual di angkot yang viral itu, tampak tidak ada reaksi dari penumpang lain atau pun sopir. Korban hanya bisa menangis karena kesal atas perbuatan pelaku.
Menurut Siti, hal itu terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat apa yang bisa ia lakukan apabila menghadapi situasi tersebut terhadap orang lain. "Sehingga perlu ada edukasi, terlebih angkot sekarang semakin sepi," ujar Siti.
Siti berujar sebetulnya upaya penanganan pelecehan seksual itu bisa melibatkan siapa saja. Sehingga, ketika tempat kejadian perkara terjadi dalam angkot, maka penanganan bisa melibatkan orang yang bisa diedukasi, termasuk sopir angkot.
Adapun pemisahan tempat duduk hanya menimbulkan persoalan baru karena belum tentu semua penumpang bisa dipisahkan karena alasan tertentu.
Ia mencontohkan, bisa saja ada seorang anak terpaksan harus mendampingi orang tuanya yang lansia atau difabel tidak bisa dipisahkan karena membutuhkan fasilitas tambahan.
"Dengan situasi itu, apakah Pemprov DKI Jakarta mau memberikan fasilitas sejauh itu (di angkot) ke setiap warganya?" ujar Siti.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan semua angkot yang ada di Jakarta untuk memisahkan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu rencananya akan diterapkan mulai pekan ini.
"Kami akan mewajibkan dan tentu akan dilakukan pengawasan kepada operasionalnya," kata Syafrin.
Untuk mencegah pelecehan seksual, semua angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dishub sudah tidak menggunakan kaca film, sudah dipasangi kamera pengintai atau CCTV.
Selain itu, angkot juga wajib memenuhi standar pelayanan minimal sesuai peraturan gubernur (pergub) untuk mencegah tindak pelecehan seksual.
Sebelum wacana ini bergulir, seorang perempuan berinisial AF diduga mengalami pelecehan seksual oleh penumpag pria saat naik angkot M44 dari kawasan Tebet ke arah Kuningan, Jakarta Selatan.
Video dari hasil rekaman ponsel yang memperlihatkan sosok terduga pelaku pelecehan seksual terhadap korban itu diunggah di akun Instagram @merekamjakarta.
(Penulis: Sania Mashabi, Larissa Huda)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/12/13193571/wacana-pemisahan-tempat-duduk-penumpang-di-angkot-lbh-apik-peran-sopir