JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454.
"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2022).
"Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," sambung Said Iqbal, yang juga presiden Partai Buruh itu.
Said Iqbal juga meminta Anies tak dulu menjalankan putusan PTUN itu selama proses banding berlangsung.
Ia ingin Anies tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen.
Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut.
Pertama, ia menegaskan, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.
"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said Iqbal.
"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," tegasnya.
Said Iqbal menegaskan, sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854.
Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.
"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," kata dia.
Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.
Menurut Said Iqbal, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.
"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," tegasnya.
Alasan ketiga, Said menilai, wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.
"Bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup," kata dia.
Adapun besaran UMP DKI Jakarta 2022 ini menjadi polemik sejak akhir tahun 2021 lalu.
Anies awalnya menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.
Anies menyebut kenaikan itu menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, kenaikan yang tak sampai satu persen itu mengundang aksi protes dari para buruh. Menanggapi hal itu, akhirnya Anies menaikkan UMP DKI 2022 menjadi 4.641.854 atau naik 5,1 persen.
Anies beralasan menaikkan gaji buruh sebesar itu agar para buruh di ibu kota bisa hidup layak.
Keputusan itu memuaskan para buruh, namun tak diterima oleh para pengusaha karena dinilai menyalahi aturan dalam UU dan PP.
Apindo DKI pun menggugat keputusan Anies itu ke PTUN DKI.
Pada Selasa (12/7/2022) kemarin, PTUN Jakarta pun mengabulkan gugatan Apindo.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut Kepgub tersebut.
Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/13/07575491/buruh-ancam-demo-besar-besaran-jika-anies-tak-banding-putusan-ptun-soal
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan