Salin Artikel

Hakim Tunda Putusan Sela Kasus Pengeroyokan terhadap Ade Armando

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan putusan sela kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial sekaligus akademisi Ade Armando.

Hakim membatalkan putusan sela lantaran kuasa hukum salah satu terdakwa, Eggi Sudjana, minta untuk membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Eggi meminta hakim menunda putusan sela karena salah satu terdakwa, yakni Abdul Latif bin Ajidin, sejak awal proses hukum tidak didampingi penasihat hukum.

Penasihat Hukum Abdul Latif bin Ajidin, Eggi Sudjana mengungkapkan meminta hakim menunda putusan sela karena sejak awal dalam proses hukum terdakwa Abdul Latif tidak didampingi oleh pengacara.

"Dalam konteks hak atas bantuan hukum, KUHAP menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan," kata Eggi, saat membacakan eksepsi, Rabu (13/7/2022).

Kemudian, hakim memutuskan untuk menunda putusan sela tersebut dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/7/2022) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi.

"Tanggapan dari jaksa penuntut umum akan dibacakan besok siang jam 13.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2022).

"Demikian sidang hari ini ditutup," sambung dia sambil mengetuk palu.

Adapun keenam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Awalnya putusan sela akan menentukan apakah hakim akan meneruskan atau tidak proses peradilan tersebut.

Keenam terdakwa tersebut yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Ali Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, keenam pengeroyok Ade Armando itu didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Perkara tersebut dicatat pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat.

Akibat perbuatan keenam orang tersebut didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.

Kasus ini bermula ketika Ade dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).

Demonstrasi yang digelar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) itu bubar sekitar pukul 15.30 WIB, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga Wakil Ketua DPR menemui massa aksi.

Tak berapa lama, suasana yang tadinya kondusif tiba-tiba menjadi ricuh di sisi barat. Aksi saling lempar botol minuman kemudian terjadi. Massa yang mengenakan jas almamater mahasiswa mundur ke arah timur, sedangkan sekelompok pemuda berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda.

Pukul 15.39 WIB, sebuah ban dibakar di depan gerbang DPR RI. Tak jauh dari sana, ada orang berkerumun seperti sedang berselisih.

Berdasarkan pantauan Kompas.com saat itu, terlihat beberapa orang sedang melerai seorang pria yang berselisih, tetapi berujung perkelahian.

Di belakang pria itu, terlihat Ade Armando sudah terkapar tak berdaya di aspal. Tubuhnya berdarah. Pakaiannya sudah dilucuti. Meski sudah tak berdaya, Ade Armando terlihat masih diinjak sejumlah orang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/13/16253861/hakim-tunda-putusan-sela-kasus-pengeroyokan-terhadap-ade-armando

Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke