Salin Artikel

Aturan Tergesa-gesa Pemisahan Tempat Duduk di Angkot, Digantikan dengan Stiker, CCTV, hingga Kurikulum Sopir

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemisahan tempat duduk perempuan dan laki-laki di transportasi umum angkutan kota (angkot) batal dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, dengan sejumlah pertimbangan kondisi yang ada di masyarakat saat ini, rencana tersebut belum dapat dilaksanakan.

"Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat, terhadap wacana pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot saat ini belum dapat dilaksanakan," kata Syafrin, Rabu (13/7/22).

Padahal, rencana kebijakan itu baru saja diumumkan sehari sebelumnya, Selasa (13/07/2022). Kebijakan ini dipicu oleh video viral dugaan pelecehan di sebuah angkot di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

Sebelum kebijakan pemisahan tempat duduk di angkot, beredar sebuah video seorang perempuan berinisial AF diduga mengalami pelecehan seksual di dalam angkot.

Dugaan pelecehan itu dilakukan oleh penumpang pria saat naik angkot M44 dari kawasan Tebet ke arah Kuningan, Jakarta Selatan.

Kisah tersebut terekam dalam sebuah video dari ponsel milik AF yang kemudian menjadi viral di media sosial. Dalam video terlihat sosok terduga pelaku mengenakan jaket dan membawa ransel yang diletakkan di bagian depan menutupi tubuhnya.

"Hati-hati, Mbak. Jangan dekat-dekat dia. Sumpah tadi saya dekat dia, dipegang-pegang, Mbak. Kurang ajar lu! Tangannya di balik tas kayak begitu," ucap perempuan dalam video itu.

Berdasarkan keterangan video yang diunggah di akun itu, korban mengaku diraba di bagian dada oleh pelaku yang duduk di sebelahnya. Aksi itu ditutupi oleh tas yang dipangku pelaku. Korban menyadarinya dan langsung menepis tangan terduga pelaku.

Korban lalu pindah tempat duduk dan merekam sosok terduga pelaku sambil menangis. Kemudian, korban melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

Tak lama video itu viral, Dishub DKI Jakarta mendadak bakal mewajibkan semua angkot yang ada di Jakarta untuk memisahkan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan.

Dishub sempat mengancam mencabut izin trayek angkot yang tak memisahkan penumpang laki-laki dan perempuan guna mencegah terjadinya pelecehan seksual. Hal itu merupakan sanksi terberat dari penerapan aturan terbaru tersebut.

"Ada regulasi yang mengatur bisa saja jika memang ternyata yang bersangkutan terus melakukan pelanggaran yang sama, ini bisa kita cabut izin trayeknya," ujar Syafrin, Selasa (12/7/2022).

Sementara itu, pada angkot mikrotrans, berlaku sanksi teguran hingga pemotongan gaji. Lalu, apabila terdapat sopir yang membiarkan tindak pelecehan seksual, hal ini diserahkan kepada kepolisian.

Selain itu, lanjut dia, semua angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dishub sudah tidak menggunakan kaca film.

Angkot juga dipasangi kamera pengawas atau CCTV dalam memenuhi standar pelayanan minimal sesuai peraturan gubernur (pergub) untuk mencegah tindak pelecehan seksual.

"Harapannya melalui pemisahan ini, kejadian serupa tidak terulang," ujar dia.

Aturan Pemisahan Digantikan Stiker Aduan hingga Kurikulum Sopir

Setelah aturan pemisahan tempat duduk penumpang di angkot batal, Dishub DKI Jakarta mewajibkan setiap angkot atau transportasi publik memasang stiker informasi nomor darurat.

Nomor itu merupakan rujukan pengaduan pelecehan seksual dengan nomor aduan yaitu 112 di tempat yang harus terlihat jelas oleh seluruh penumpang.

"Serta ditindaklanjuti dengan sosialisasi bersama komunitas terutama organisasi-organisasi yang berkecimpung dalam pengentasan pelecehan dan peningkatan perlindungan Perempuan dan Anak," tulis aturan tersebut.

Pemprov DKI juga membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS Sapa) di Moda Transportasi yang di dalamnya dilengkapi dengan nomor aduan 112 dan Petugas yang sudah terlatih dalam menangani kasus-kasus terkait.

"Fasilitas POS Sapa tersebut sudah terdapat di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT dan enam stasiun LRT. Direncanakan ke depan POS Sapa akan terus ditambahkan termasuk menjangkau layanan angkot," kata Syafrin.

Selain itu, pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Program Jaklingko juga sudah dilakukan pendidikan dan pelatihan yang di dalamnya memuat kurikulum layanan prima.

Kurikulum itu termasuk soal penanganan atau cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat melalui program Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum.

"Pemasangan CCTV diberbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum juga sedang dilakukan, untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi gangguan tersebut," ungkap Syafrin.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap angkutan kota (angkot) di sekitar Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022) sore.

Pantauan Kompas.com, Riza tampak santai mengobrol dengan salah satu sopir yang bernama Rahmat.

Kebetulan, angkotnya menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial AF pada 4 Juli 2022. "Tahu soal kejadian itu?" tanya Riza kepada Rahmat.

Rahmat mengaku tak mengetahuinya saat itu. Namun, pada hari yang sama setelah kejadian, Rahmat mengetahui bahwa ada dugaan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di dalam angkotnya.

Menurut Rahmat, keduanya memang sempat cekcok. Namun, saat itu Rahmat mengira bahwa mereka cekcok sebagai pasangan yang berpacaran.

Setelah AF turun dari angkot itu, Rahmat bertanya kepada terduga pelaku perihal cekcok tersebut. Menurut Rahmat, terduga pelaku saat itu mengaku hendak mengeluarkan dompet dari jaket yang dikenakannya.

"Dari pelaku katanya mau mengambil dompet, (korban) kesenggol," tutur Rahmat kepada Riza.

Riza lantas meminta Rahmat segera melapor kepada polisi apabilaada dugaan tindakan pelecehan seksual lagi. Riza juga meminta Rahmat mengajak penumpang tak takut saat naik angkot.

"Jadi lain kali kalau ada kejadian seperti itu, segera dilaporkan ya. Laporkan ke pihak berwajib, lapor ke Pemerintah Provinsi, ke Dinas Perhubungan," imbau Riza.

Usai mengobrol dengan Rahmat, Riza lalu mengobrol dengan dua sopir lainnya. Ia memberikan edukasi tentang cara menangani tindakan pelecehan seksual yang terjadi di angkot.

Edukasi Sopir Angkot Justru Dinilai Lebih Krusial

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta menilai wacana pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan bukanlah solusi pencegahan pelecehan seksual di dalam angkutan umum.

Direktur LBH APIK Jakarta Siti Mazumah mengatakan keputusan itu tidak akan menyelesaikan akar persoalan, tetapi justru hanya akan menimbulkan persoalan baru.

Menurut Siti, ada banyak hal sebetulnya yang menyebabkan ada laki-laki dan perempuan itu harus duduk bersamaan di dalam angkutan umum, misalnya ada relasi ibu-anak, suami-istri, atau pun ayah-anak dengan berbagai alasan.

"Dengan membuat kebijakan ini tidak akan menyelesaikan persoalan, lebih baik melibatkan peran sopir angkot untuk mencegah pelecehan ini," ujar Siti kepada Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Edukasi ini menjadi penting agar sopir angkot memahami apa tindakan yang harus ia lakukan saat berada dalam situasi yang mengancam penumpangnya, khususnya ancaman pelecehan seksual.

"Sopir angkot bisa diberikan pemahaman, ketika mengetahui pelecehan bisa melakukan apa atau bagaimana," ujar Siti.

(Penulis: Muhammad Naufal, Sania Mashabi, Larissa | Editor: Nursita Sari, Kristian Erdianto)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/13/19282991/aturan-tergesa-gesa-pemisahan-tempat-duduk-di-angkot-digantikan-dengan

Terkini Lainnya

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke