Pejabat BPN tersebut diduga memiliki andil dalam jaringan mafia tanah yang mengambil alih lahan dan bangunan warga secara ilegal.
Di kantor BPN yang terletak di Jalan H. Alwi, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, tersebut, polisi menemukan sertifikat tanah milik warga yang semestinya sudah diserahkan sejak tiga tahun lalu.
"Kami menemukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi.
Sejumlah sertifikat yang ditemukan itu diduga sengaja ditahan untuk diubah datanya.
Masyarakat diduga menjadi korban saat megikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Menurut Hengki, para pelaku sengaja menghambat proses permohonan PTSL warga dan tidak menyerahkan sertifikat mereka sebagaimana yang seharusnya dilakukan.
"Seharusnya program PTSL ini membantu, tapi ternyata dihambat oleh oknum-oknum," ujar Hengki.
"Justru diubah datanya, diganti identitasnya dengan identitas orang lain," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat pejabat BPN wilayah Jakarta dan Bekasi terkait kasus mafia tanah.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, salah satu pejabat BPN, PS, diduga terlibat dalam kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) melalui program PTSL.
Saat itu, PS tengah menjabat sebagai Ketua Adjudikasi PTSL di Kantor Wilayah BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Saat tindak pidana terjadi, beliau menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL pada Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan," ungkap Petrus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/14/14354541/polisi-geledah-kantor-bpn-jaksel-temukan-sertifikat-tanah-yang-belum