JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera menentukan sikap terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menegaskan, hal itu harus dilakukan karena kini masih tak ada kepastian hukum soal UMP DKI Jakarta.
"Kami dorong kepada Pemprov seperti itu (menentukan sikap). Jangan sampai menggantung, kalau menggantung maka tidak ada kepastian hukum, akan membuat gamang semua pihak (buruh dan pengusaha)," kata Gembong saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).
Ia menuturkan, jika mampu merasionalisasikan keinginannya soal UMP sebesar Rp 4.641.854, Pemprov DKI harus segera mengajukan banding.
Di sisi lain, jika tak sanggup merasionalisasikan hal tersebut, Pemprov DKI pun harus segera mengikuti keputusan PTUN.
"Kalau Pemprov mampu merasionalisasikan untuk bisa bertanding di banding, maka segera lakukan banding," ungkap Gembong.
"Kalau tidak, maka segera lakukan mengikuti putusan pengadilan supaya segera ada kepastian hukum," sambung anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.
Gembong pun mendorong Pemprov DKI Jakarta agar segera memutuskan sikap dalam waktu dekat.
Akan tetapi, ia mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta agar bersiap diri dentan kajian atas UMP yang mereka inginkan, jika hendak mengajukan banding.
Menurut dia, jika sekadar siap, Pemprov DKI bakal kalah kembali saat banding.
"Sesegera mungkin (mengambil keputusan). Artinya gini, kalau memang sudah siap hari ini banding, ya banding, kan sudah siap. Siap dengan kajian, bukan sekedar siap dengan ucapan. Kalau memang sekedar siap, ya artinya kalau nanti di pengadilan pasti kalah lagi," urai Gembong.
Soal putusan PTUN
Gugatan Apindo soal UMP DKI Jakarta dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedab untuk mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Kemudian, majelis hakim menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.
Adapun DPP Apindo DKI Jakarta menggugat Anies terkait kenaikan UMP 2022 ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/14/15242711/dorong-tindak-lanjut-pemprov-dki-soal-ump-fraksi-pdi-p-dprd-jangan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan