Salin Artikel

Siasat Bandar Selundupkan Narkoba ke Jakarta, Ibu-ibu Dijadikan Kurir Antar Paket Sabu Berbungkus Kado

JAKARTA, KOMPAS.com - Siasat para bandar jaringan narkoba tak ada habisnya untuk menghindari kecurigaan polisi. Kali ini, penyelundupan narkoba jenis sabu ke Jakarta, dilakukan dengan modus menggunakan peran ibu-ibu.

Pada Rabu (6/7/2022), Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua kurir narkoba, Y (52) dan I (45), di sebuah hotel di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Barat.

Keduanya disebut bukanlah kurir narkoba profesional, mereka juga bukan pecandu narkoba. Keduanya diketahui berlatar belakang sebagai ibu rumah tangga yang tergiur besarnya upah kurir narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, siasat bandar narkoba mempekerjakan ibu rumah tangga merupakan salah satu cara untuk mengelabui petugas.

"Para pengedar ini menggunakan berbagai macam kriteria orang (sebagai kurir). Tentunya agar tidak menimbulkan kecurigaan dari petugas, makanya dipilah ibu-ibu yang seakan-akan membawa barang ataupun membawa tas yang memang itu tidak diprediksi petugas," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).

Paket 'kado' 9,5 kilogram sabu

Dalam penggerebekan itu, Y dan I kedapatan membawa 9,5 kilogram sabu dalam paket-paket yang dibungkus cantik, seakan-akan kado untuk hadiah pernikahan.

"Ada 9 paket narkotika jenis sabu seberat 9.544 gram, kurang lebih beratnya 9,5 kilogram. Paket kemudian dibungkus dengan kertas kado dan ada nomor-nomornya, jadi seakan-akan seperti hadiah," jelas Pasma.

'Kado' tersebut kemudian dimasukan ke dalam beberapa tas dan diantar dari Pekanbaru, Riau, menuju Jakarta, dengan menumpang kendaraan umum, khususnya bus.

"Paket-paket tersebut dimasukan ke dalam sebuah tas ransel warna hitam, dan dua koper kuning serta hijau. Lalu koper digembok," kata Pasma.

Pasma menjelaskan, Y dan I hanyalah kurir yang disuruh oleh seorang perantara berinisial N (45).

"Dari keterangan N, diketahui bahwa ia mendapatkan sabu dari S pada 4 Juli lalu di Pekanbaru. S juga disebut bertemu dengan A. Saat ini, S dan A telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Pasma.

Dari Pekanbaru, N pun memerintah Y dan I mengantarkan paket sabu tersebut ke Jakarta dengan menumpang transportasi umum, berupa bus antar kota antar provinsi.

Keduanya disebut bukanlah kurir narkoba profesional, mereka juga bukan pecandu narkoba. Keduanya diketahui berlatar belakang sebagai ibu rumah tangga yang tergiur besarnya upah kurir narkoba.

Y dan I mengaku sudah kali ketiga menjadi kurir narkoba. Pengiriman sebelumnya pun dilakukan dalam jumlah besar.

"Pengakuan kurir, mereka sudah melakukan pengiriman hingga tiga kali dalam 10 bulan. Ada yang 4 kilogram, 15 kilogram, dan terakhir 9 kilogram," ungkap Pasma.

Sementara itu, Y dan I juga mengaku mendapatkan paket narkoba senilai Rp 10 miliar tersebut dari seseorang berinisial N (45). Mereka mengaku mengantar narkoba atas perintah dari N.

"Berdasarkan pengakuan, mereka disuruh oleh N. Langsung kami amankan N yang saat itu berada di Lampung," lanjut Pasma.

Setelah ditangkap, N mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial S yang ia temui di Pekanbaru, Riau.

"N mengaku mendapatkan sabu ini dari S. S juga disebut mendapatkan dari A. Ini sudah kami terbitkan dalam daftar pencarian orang terhadap keduanya," ujar Pasma.

Upah ratusan juta

Pasma menyebut, jika pengiriman paket narkoba itu berhasil, N, Y, dan I, dijanjikan akan mendapat total upah Rp 20 juta per kilogram paket yang dikirim.

Sehingga, ketiganya mendapat total Rp 190 juta yang dibagi-dibagi di antara mereka.

"Jadi dengan hasil pengiriman paket sabu tersebut, mereka diupah Rp 20 juta per kilogram sabu. Rencananya, total uang itu akan dibagi-bagi di antara mereka bertiga," kata Pasma

Kepada polisi, kedua kurir mengaku tergiur upah besar demi melunasi utang-utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang mereka," lanjut Pasma.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Salurkan ke kampung narkoba

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menambahkan, narkoba tersebut dibawa dari Pekanbaru untuk diedarkan di Jakarta.

Akmal mengatakan, bisa saja paket sabu tersebut akan disalurkan ke kampung rawan peredaran narkoba seperti Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta Barat.

"Tidak menutup kemungkinan mereka drop ke Kampung Boncos maupun Kampung Ambon," kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).

Akmal menilai, narkoba jenis sabu seberat 9.544 gram termasuk dalam kuantitas yang besar, dan bisa saja dipersiapkan untuk disebar di sejumlah titik di Jakarta.

"Karena jaringan ini lumayan besar, dengan barang bukti sedemikian banyak, bukan tak mungkin mereka sebar di Jakarta," jelas Akmal.

Selain itu, ia juga menduga bahwa ada ibu-ibu lainnya yang direkrut untuk menjadi kurir narkoba.

"Ada kemungkinan (ibu-ibu lain direkrut), karena mereka ini jaringan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat," kata Akmal.

Akmal mengakui, jaringan narkoba memiliki seribu akal dengan menciptakan modus-modus baru lainnya untuk mengelabui petugas.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/15/07590711/siasat-bandar-selundupkan-narkoba-ke-jakarta-ibu-ibu-dijadikan-kurir

Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke