Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun berencana membuat aturan turunan terkait kebijakan terbaru tersebut.
Tak hanya akan diberlakukan sebagai syarat perjalanan, vaksin booster juga akan dijadikan syarat memasuki tempat-tempat umum, mulai dari mal hingga tempat wisata.
"Kebijakan ini kami dukung. Sekarang semua yang masuk kantor, mal, tempat wisata, tempat-tempat umum dan sebagainya diwajibkan booster, bahkan perjalanan juga demikian," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (18/7/2022).
"Kan aturannya baru keluar dari Pemerintah Pusat, nanti dari kami akan ada turunannya," imbuhnya.
Peraturan turunan tersebut bisa berupa Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, Instruksi Gubernur atau surat edaran.
Riza menyatakan, peraturan turunan yang bakal disusun oleh Pemprov DKI akan turut mencantumkan sanksi bagi warga yang belum melaksanakan vaksin booster.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan guna meningkatkan capaian vaksin booster di DKI Jakarta.
Capaian vaksin booster di DKI, per 17 Juli 2022, diketahui baru mencapai 4.253.450 jiwa.
"Dengan cara ini lah kami mendorong masyarakat untuk segera booster. Karena mungkin merasa aman, sehat, jadi sebagian warga tidak seantusias ketika vaksin satu, vaksin dua. Angkanya kan kalau kita lihat masih 4 juta (orang yang divaksin booster)," urai Riza.
Sementara itu, penduduk di DKI Jakarta melebihi angka 10 juta. Meski begitu, memang tidak semua penduduk diwajibkan melaksanakan vaksinasi, seperti bayi.
Kewajiban vaksin booster untuk syarat perjalanan-masuk ke tempat umum di Ibu Kota itu sudah berlaku mulai Senin ini.
"Iya, saat ini sudah kami berlakukan. Tapi kan kami harus menyiapkan regulasinya, segera kami susun," kata Riza.
Diberitakan sebelumnya, vaksin booster menjadi kewajiban syarat perjalanan dan lainnya agar akselerasi vaksin booster mencapai 30 persen dari total penduduk.
Mengacu pada data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akselerasi vaksin dosis ketiga baru 25,48 persen dari target atau baru diterima oleh 53.062.295 orang.
Aturan vaksin booster untuk datang ke tempat umum tertuang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/18/19443871/vaksin-booster-jadi-syarat-perjalanan-hingga-masuk-mal-pemprov-dki-susun