Salin Artikel

Modus Pencuri Motor di Serpong, Mengaku sebagai Polisi dan Todongkan Senjata Tajam

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial S (30) yang sempat beraksi di Jalan Letnan Soetopo, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, S mengaku sebagai anggota polisi saat melakukan pencurian. S ditangkap di Taman Lapangan Merah, Jalan Kemuning, Pondok Aren, Tangsel, pada Kamis (7/7/2022).

"Modus operandi pelaku melakukan kejahatan dengan mengaku sebagai anggota polisi dan menodongkan senjata tajam ke korban," ujar Sarly, dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (18/7/2022).

Sarly menuturkan, awalnya korban mengendarai motor di Jalan Letnan Soetopo. Kemudian, pelaku menghentikan korban secara tiba-tiba.

S mengaku melakukan aksinya bersama A. Selain mengambil sepeda motor, pelaku juga mengambil ponsel milik korban.

"Dari hasil interogasi S melakukan pencurian dengan cara mengaku sebagai anggota Kepolisian Polres Tangerang Selatan. Lalu kedua pelaku membawa korban ke TKP," ungkap Sarly.

"Karena kondisi tempat tersebut tidak banyak dilalui oleh orang, kemudian A menodongkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban dan menyuruh korban turun dari motor," lanjut dia.

Kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan korban. Pelaku menjual motor tersebut kepada penadah berinisial RHL melalui bantuan NW seharga Rp 3,3 juta. NW mendapatkan bayaran (fee) dari hasil penjualan sebesar Rp 300.000.

"Sedangkan untuk handphone digunakan oleh tersangka S. Selanjutnya tim masih melakukan pengejaran terhadap tersangka A," kata Sarly.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu buah ponsel, satu celana panjang berwarna loreng hijau, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

S dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya yakni pidana penjara selama lima belas tahun.

Sedangkan penadah RHL dan NW dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/18/22142761/modus-pencuri-motor-di-serpong-mengaku-sebagai-polisi-dan-todongkan

Terkini Lainnya

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke