Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui tengah membahas sejumlah nama tokoh Betawi untuk dipakai sebagai nama jalan di Ibu Kota.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana berujar, pembahasan soal nama-nama yang bakal dipakai sebagai nama baru bukan hanya dilakukan oleh Disbud DKI.
Namun, sejumlah pihak lain seperti sejarawan turut serta dalam pembahasan itu.
"Itu juga yang mesti dipertimbangkan, (nama Ali Sadikin) bukan belum (dibahas). Kan dibahasnya bukan di saya saja, itu juga harus diperhatikan usulan dari sana (pihak lain)," ujar Iwan kepada awak media, Selasa (19/7/2022).
"Artinya, (nama Ali Sadikin) termasuk ke dalam pembahasan," sambung dia.
Menurut dia, pembahasan nama Ali Sadikin sebagai salah satu opsi nama jalan dalam program perubahan nama jalan gelombang II tergolong tidak sulit dilakukan.
Namun, Iwan memaparkan, Disbud DKI Jakarta berhati-hati saat membahas nama Ali Sadikin.
Sebab, Disbud DKI juga harus mendapatkan izin dari pihak keluarga eks Gubernur DKI itu untuk memakai nama Ali Sadikin sebagai nama jalan di Ibu Kota.
"Enggak susah banget. Karena ada prinsip kehati-hatian, kami menjaga. Siapa Pak Ali Sadikin, harus dapat restu dari keluarga, enggak bisa sembarangan," papar Iwan.
Iwan sebelumnya berujar, nama tokoh Betawi akan dipakai lagi untuk perubahan nama jalan gelombang II berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Nama para seniman Ibu Kota juga dipertimbangkan dalam perubahan nama jalan gelombang II.
"Kami akan memuliakan tokoh Betawi, kemudian para seniman, mungkin ke depan ada juga dipersiapkan," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Iwan belum mengungkapkan sejumlah nama yang bakal dipakai.
Selain itu, Disbud DKI Jakarta tak hanya mempertimbangkan nama tokoh Betawi sebagai nama jalan, tetapi juga tokoh pergerakan nasional.
"Termasuk juga kami menggodok (nama) tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia dan nasional, kemudian beberapa pahlawan," kata dia.
Untuk diketahui, perubahan nama jalan gelombang I menimbulkan polemik.
Sejumlah penolakan terhadap perubahan nama jalan itu muncul di beberapa wilayah, seperti Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
DPRD DKI Jakarta pun menilai bahwa perubahan 22 nama jalan tersebut ilegal.
Sebab, Pemprov DKI Jakarta disebut tak berkomunikasi terlebih dahulu dengan legislatif berkait perubahan nama jalan itu.
Buntutnya, DPRD DKI hendak membuat panitia khusus untuk mengatasi polemik perubahan nama jalan gelombang I.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/19/13575771/nama-ali-sadikin-disebut-akan-dibahas-sebagai-nama-baru-jalan-di-jakarta
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan