Salin Artikel

KSPI Nilai Anies Harus Ajukan Banding atas Putusan PTUN soal UMP DKI, Ini 3 Alasannya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berujar, ada sejumlah alasan mengapa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus mengajukan banding.

Alasan pertama, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022, yang menetapkan UMP sebesar Rp 4.641.854, sudah berlaku sekitar tujuh bulan.

"Ada beberapa alasan, yang pertama, UMP 2022 sudah berjalan tujuh bulan lho, dari Januari sampai sekarang," kata Said melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).

"Itu rasanya tidak akan mungkin diturunkan di tengah jalan," sambung dia.

UMP DKI Jakarta tahun 2022 dinilai tak mungkin diturunkan karena perusahaan di Ibu Kota sudah menerapkan peraturan itu.

Berdasarkan penilaiannya, Said memberi gambaran bahwa seorang buruh telah diberikan upah sebesar Rp 4.641.854.

Kemudian, jika UMP DKI diturunkan, apakah buruh tersebut harus mengembalikan kelebihan upahnya.

"Kalau sekarang, misal ada pesangon, kan dasarnya (pesangon) pakai UMP yang ada, apa pesangonnya dikembalikan sebagian? Bagaimana dengan upah lembur? Kacau (jika UMP DKI diturunkan)," ujar dia.

Presiden Partai Buruh itu menyebutkan, jika UMP DKI Jakarta diturunkan pada Januari 2022, hal tersebut kemungkinan masih bisa ditoleransi.

Said melanjutkan, alasan kedua mengapa banding harus diajukan karena Gubernur DKI Jakarta tidak boleh kalah dari putusan PTUN.

Sebab, Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022 merupakan keputusan Anies sendiri.

"Yang ketiga, kenapa kami minta (Anies mengajukan banding), PTUN itu abuse of power. Dia (PTUN) melebihi kewenangannya," ucap Said.

Said menyatakan, PTUN hanya memeriksa gugatan terhadap persoalan administrasi dari sebuah keputusan pemerintah.

Dalam kasus ini, Said menilai, PTUN lantas bertindak bak lembaga pemutus upah minimum.

"Dia (PTUN) bukan lembaga pemutus kenaikan UMP, itu kan lucu. Saya ketawa saja melihat PTUN memutuskan begitu," ujar dia.

"Itu tiga alasan yang kami harapkan Gubernur (Anies) harus banding," sambung dia.

Adapun yang dimaksud dari PTUN bertindak layaknya pemutus upah minimum tercantum dalam putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Untuk diketahui, KSPI dan Partai Buruh bakal menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI pada Rabu (20/7/2022) mulai pukul 09.30 WIB.

Salah satu tuntutannya adalah meminta Anies mengajukan banding atas putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta 2022.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/19/17503251/kspi-nilai-anies-harus-ajukan-banding-atas-putusan-ptun-soal-ump-dki-ini

Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke