Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berujar, ada sejumlah alasan mengapa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus mengajukan banding.
Alasan pertama, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022, yang menetapkan UMP sebesar Rp 4.641.854, sudah berlaku sekitar tujuh bulan.
"Ada beberapa alasan, yang pertama, UMP 2022 sudah berjalan tujuh bulan lho, dari Januari sampai sekarang," kata Said melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).
"Itu rasanya tidak akan mungkin diturunkan di tengah jalan," sambung dia.
UMP DKI Jakarta tahun 2022 dinilai tak mungkin diturunkan karena perusahaan di Ibu Kota sudah menerapkan peraturan itu.
Berdasarkan penilaiannya, Said memberi gambaran bahwa seorang buruh telah diberikan upah sebesar Rp 4.641.854.
Kemudian, jika UMP DKI diturunkan, apakah buruh tersebut harus mengembalikan kelebihan upahnya.
"Kalau sekarang, misal ada pesangon, kan dasarnya (pesangon) pakai UMP yang ada, apa pesangonnya dikembalikan sebagian? Bagaimana dengan upah lembur? Kacau (jika UMP DKI diturunkan)," ujar dia.
Presiden Partai Buruh itu menyebutkan, jika UMP DKI Jakarta diturunkan pada Januari 2022, hal tersebut kemungkinan masih bisa ditoleransi.
Said melanjutkan, alasan kedua mengapa banding harus diajukan karena Gubernur DKI Jakarta tidak boleh kalah dari putusan PTUN.
Sebab, Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022 merupakan keputusan Anies sendiri.
"Yang ketiga, kenapa kami minta (Anies mengajukan banding), PTUN itu abuse of power. Dia (PTUN) melebihi kewenangannya," ucap Said.
Said menyatakan, PTUN hanya memeriksa gugatan terhadap persoalan administrasi dari sebuah keputusan pemerintah.
Dalam kasus ini, Said menilai, PTUN lantas bertindak bak lembaga pemutus upah minimum.
"Dia (PTUN) bukan lembaga pemutus kenaikan UMP, itu kan lucu. Saya ketawa saja melihat PTUN memutuskan begitu," ujar dia.
"Itu tiga alasan yang kami harapkan Gubernur (Anies) harus banding," sambung dia.
Adapun yang dimaksud dari PTUN bertindak layaknya pemutus upah minimum tercantum dalam putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Untuk diketahui, KSPI dan Partai Buruh bakal menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI pada Rabu (20/7/2022) mulai pukul 09.30 WIB.
Salah satu tuntutannya adalah meminta Anies mengajukan banding atas putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/19/17503251/kspi-nilai-anies-harus-ajukan-banding-atas-putusan-ptun-soal-ump-dki-ini