Salin Artikel

Rizieq Shihab Dipenjara di Rutan Bareskrim, lalu Mengapa Bebas dari Rutan Cipinang?

Namun, Rizieq harus menjalani masa percobaan selama dua tahun atau hingga 10 Juni 2024.

"Yang bersangkutan (Rizieq) mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti lewat keterangan tertulisnya, Rabu pagi.

Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak 12 Desember 2020.

Ia dipenjara terkait dua kasus. Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap (swab test) Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Kedua, Rizieq divonis delapan bulan penjara terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq menjalani hukumannya di Rutan Bareskrim Polri. Namun, ia secara resmi keluar atau bebas bersyarat dari Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Rika menuturkan, Rizieq memang warga binaan Rutan Cipinang sejak eks pentolan FPI itu divonis menjalani hukuman penjara.

Namun, Rizieq kemudian dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

"Jadi HRS (Rizieq) warga binaan Rutan Cipinang, tetapi ditempatkan di Rutan Bareskrim cabang Rutan Cipinang. Penempatan itu tentunya ada alasan. Salah satu alasannya pertimbangan keamanan," ujar Rika saat dihubungi, Rabu.

Rika mengatakan, proses penyelesaian administrasi pembebasan bersyarat Rizieq juga dilakukan di Rutan Cipinang.

"Untuk proses administrasi di sana juga tadi, mungkin bisa dilihat dari foto. Ada yang dari kejaksaan, Balai Pemasyarakatan dan Rutan Cipinang," tutur Rika.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, juga membenarkan bahwa kliennya itu memang berstatus sebagai narapidana Rutan Cipinang sejak divonis.

"Betul (Rizieq napi Rutan Cipinang), yang dititipkan di Rutan Bareskrim," kata Aziz.

Rizieq sempat banding dan ajukan kasasi

Kubu Rizieq Shihab sempat mengajukan banding atas vonis kasus Petamburan dan RS Ummi.

Namun, dalam sidang banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Timur dalam perkara Petamburan dan RS Ummi.

Artinya, Rizieq tetap menjalani vonis delapan bulan penjara terkait kasus Petamburan, dan empat tahun penjara terkait kasus RS Ummi.

Kubu Rizieq kemudian mengajukan kasasi terkait kasus RS Ummi.

Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukuman Rizieq Shihab dalam kasus di RS Ummi dari semula empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.

Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi jubir MA Andi Samsan Nganro.

Majelis hakim di tingkat kasasi berpendapat, pidana penjara selama empat tahun untuk Rizieq terlalu berat.

"Penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama empat tahun terlalu berat, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," demikian bunyi pertimbangan majelis kasasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/20/13043281/rizieq-shihab-dipenjara-di-rutan-bareskrim-lalu-mengapa-bebas-dari-rutan

Terkini Lainnya

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya 'Reschedule' Jadwal Keberangkatan

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya "Reschedule" Jadwal Keberangkatan

Megapolitan
Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke