Salin Artikel

Tak Umumkan Kepulangannya, Rizieq: Salah Sedikit Saja Pembebasan Bersyarat Bisa Batal

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

Rizieq tiba di kediamannya, kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 07.30 WIB. Ia mengaku sengaja tidak mengumumkan kepulangannya, sebab ia ingin proses pembebasan bersyarat berjalan sesuai prosedur.

"(Kepulangan) ini enggak diumumkan karena kami punya prosedur perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik. Maka betul-betul kita jaga sedemikian rupa, jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini, belum apa apa kita sudah melakukan pelanggaran," kata Rizieq di kediamannya, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu.

Rizieq mengatakan, jika terdapat pelanggaran prosedur maka ada kemungkinan dirinya kembali ditahan tanpa persidangan.

"Ada prosedur-prosedur yang sangat sensitif kami jalani, salah sedikit saja, pembebasan bersyarat enggak jadi. Sedikit salah, pembebasan bersyarat ini bisa batal," kata Rizieq.

"Kalau melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang. Saya harus melanjutkan lagi ditahan satu tahun tanpa remisi," tutur dia.

Ia menyebutkan, proses kepulangannya ini sudah dipersiapkan secara matang sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan.

Oleh karena itu, Rizieq meminta pengertian masyarakat bahwa kepulangannya itu tidak diumumkan secara luas.

"Kami hampir seminggu atau dua minggu sekali, selalu rapat rutin, pertemuan rutin, untuk membahas bagaimana proses pembebasan bersyarat ini berjalan lancar," kata dia.

"Karena itu tolong dimaklumi, kenapa ketua dari pengacara dan advokat begitu hati-hati dalam memberi informasi soal pembebasan bersyarat," pungkas Rizieq.

Rizieq juga mengingatkan, saat ini ia berstatus tahanan kota, sehingga ada banyak aturan yang harus ditaati.

"Setiap bulan saya harus membuat laporan. Saya tidak boleh keluar kota, atau keluar pulau, atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan," ungkap Rizieq.

Kendati demikian, ia menyebut masih bisa bersilaturahmi dengan tamu-tamu hingga mengajar. "Tapi ada beberapa hal yang memang harus dijaga yang tidak boleh saya lakukan. Namun, itu sama sekali tidak akan mengurangi semangat juang kita," ucapnya.

Sementara itu, di kediaman Rizieq terlihat sejumlah masyarakat datang berkunjung dengan berpakaian sopan. Tidak terlihat rombongan pengunjung yang datang berduyun-duyun.

Sekitar pukul 12.00 WIB, masyarakat menunaikan shalat zuhur berjemaah di mushala sekitar kediaman Rizieq. Kemudian pada pukul 14.30 WIB, sebuah food truck datang menawarkan makanan kepada masyarakat.

Adapun Rizieq ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 terkait dua kasus. Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap Covid-19 RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di RS Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/20/16572101/tak-umumkan-kepulangannya-rizieq-salah-sedikit-saja-pembebasan-bersyarat

Terkini Lainnya

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke