JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan upaya penjualan bayi perempuan berumur delapan bulan secara daring oleh tersangka berinisial AM (51).
Penangkapan dilakukan oleh kepolisian dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buying) pada 30 Juni lalu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Putu Kholis Aryana mengatakan penyamaran dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti memperdagangkan bayi perempuan tersebut melalui akun perpesanan daring oleh tersangka.
"Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara, kami mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM," kata Putu, dilansir dari Antara, Rabu (20/7/2022).
Putu mengatakan dalam Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Juncto Pasal 83, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta rupiah dan paling banyak Rp300 juta.
Putu menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi seseorang tentang adanya dugaan perdagangan anak berjenis kelamin perempuan berusia delapan bulan oleh tantenya berinisial AM dengan harga Rp 30 juta.
Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM sendiri berinisial S. Anak itu merupakan putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut.
AM mengambil secara paksa bayi S untuk dijual agar utang S sebesar Rp11 juta kepadanya bisa lunas.
Tersangka juga memberi ancaman, jika S tidak mau memberikan maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi.
Tersangka juga mempunyai motif lain, yakni mendapat keuntungan lebih dari penjualan bayi ini. Karena itu bayi tersebut dihargai Rp30 juta.
Atas perbuatan tersebut, AM dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2 juta, selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel dan bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar Rp1 juta, satu unit kartu akses hotel, serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/20/19390081/polisi-tangkap-seorang-wanita-yang-jual-bayi-berusia-8-bulan-lewat-situs