JAKARTA, KOMPAS.com - Penyekapan sekaligus perampasan dialami pengusaha suvenir berinsial AD (37) di sebuah apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (3/7/2022) dini hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto menjelaskan, penyekapan dan perampasan itu bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi percakapan di media sosial.
"Kejadian Minggu (3/7/2022) dini hari, di mana korban inisial AD melakukan berkenalan dengan para pelaku tersebut di salah satu aplikasi perkenalan yang ada di media sosial," ujar Gunarto dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Pelaku berpura-pura ingin membeli suvenir, kemudian membuat janji dengan korban di Apartemen Menteng Park.
Setibanya di lokasi, kata Gunarto, AD masuk ke kamar dan bertemu dengan empat pelaku. Setelah itu AD disekap dan dipukuli oleh pelaku hingga tak sadarkan diri.
"Ketika korban masuk ke dalam unit apartemen tersebut dilakukan penyekapan langsung, ditutup mukanya, dipukuli bahkan ditodong pakai senjata tajam," kata dia.
Menurut Gunarto, ketika AD tak sadarkan diri, para pelaku mengambil barang-barang berharga seperti kartu ATM, ponsel, dan kartu kredit.
Keesokan harinya, pelaku membawa korban ke salah satu hotel di Jakarta Barat.
"Kami menerima informasi bahwa terjadi peristiwa ini, kami lakukan pengejaran dan dapat pelaku, pertama 3 orang. Kemudian kami membawa korbannya ini ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan," ucap Gunarto.
"Besoknya kami kejar pelaku utamanya dan kami mendapatkan dan berhasil menangkapnya," sambung dia.
Menurut Gunarto, AD mengalami kerugian hingga Rp 1,1 miliar.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian di mana ATM atau kartu kredit korban itu susah dikuras, kurang lebih Rp 1,1 miliar," tutur dia.
Pelaku positif narkoba
Tiga dari empat pelaku penyekapan dan perampasan di sebuah apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Gunarto mengatakan, para pelaku menggunakan hasil kejahatan mereka untuk membeli sabu-sabu.
"Dari hasil tes urine yang kami lakukan, tiga pelaku pertama yang kami tangkap semuanya positif narkoba jenis sabu," ujar Gunarto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Gunarto, pelaku diketahui kerap mengonsumsi sabu-sabu.
Menurut Gunarto, empat pelaku, yakni ZS, FO, JR, dan AL saling mengenal di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Kampung ini dikenal sebagai daerah rawan peredaran narkoba.
Selain itu ZF dan FO merupakan warga Kampung Boncos. Oleh karena itu, kata Gunarto, polisi akan mengembangkan keterkaitan pelaku dengan dugaan peredaran narkoba.
"Kebetulan mereka kenalnya di kampung narkoba (Kampung Boncos). Yang tinggal keseharian di wilayah kampung narkoba di Boncos itu inisial ZS dan FO," ucap Gunarto.
"Kebetulan dari handphone, kami juga melihat banyak pemesanan yang kalau kami kategorikan secara analisis, mereka ini intens (mengonsumsi narkoba), tidak pernah putus. Kasus narkobanya kami kembangkan," tutur dia.
Adapun dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yakni pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/21/08510591/pengusaha-suvenir-disekap-dan-dirampok-rp-11-miliar-pelakunya-intens