Salin Artikel

Siswa Korban Dugaan Pencabulan Guru Agama di Kabupaten Tangerang Dapat "Trauma Healing"

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang memberikan layanan trauma healing bagi siswa yang diduga menjadi korban pencabulan oleh guru agamanya.

Ketiga korban tersebut merupakan siswa-siwa AR (28), guru honorer sekaligus pelatih pramuka dan paskibra di sekolahnya.

Peristiwa itu terjadi di salah satu sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kabupaten Tangerang.

"Kepala sekolah dan guru sudah mendampingi korban untuk diberikan layanan trauma healing," ujar Kepala DP3A Kabupaten Tangerang Asep Suherman saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).

Ia mengatakan, Senin (18/7/2022) lalu merupakan kali pertama layanan trauma healing diberikan kepada korban.

Nantinya, penanganan para korban akan dilakukan secara berkelanjutan hingga trauma benar-benar hilang.

"Rasa trauma kalau kita melihat pasti ada rasa keraguan. Cuma tidak begitu terlihat," jelas Asep.

"Itu berkelanjutan nanti di psikolog, tergantung psikolog mengatur treatment (penanganan) pengobatannya seperti apa. Yang jelas kami sudah menangani," lanjut dia.

Meski korban dinilai tak mengalami perubahan perilaku yang signifikan, Asep berharap layanan trauma healing dilakukan secara rutin agar penyembuhan psikis korban bisa segera pulih.

"Cara komunikasi dan cara bergaul juga enggak begitu banyak perubahan. Mudah-mudahan lebih cepat untuk penyembuhannya," kata Asep.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, AR diduga telah mencabuli tiga siswanya.

Salah satu peristiwa pencabulan disebut terjadi pada Selasa (12/7/2022) di toilet kamar mandi sekolah.

Kemudian pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke sekolah lalu diteruskan ke Polres Tangerang Selatan pada 16 Juli 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AR disebut mengancam para korban akan dikeluarkan dari kegiatan ekstrakurikuler jika tak menuruti kehendaknya.

"Modus pelaku ini melakukan pengancaman terhadap korban. Jadi korban ini pada saat dicabuli di bawah tekanan dan ancaman," kata Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman di dalam UU ini paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Zulpan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/21/10151501/siswa-korban-dugaan-pencabulan-guru-agama-di-kabupaten-tangerang-dapat

Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke