Riza menegaskan, keputusan untuk memberhentikan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu dari Gerindra ada di tangan Ketua Umum Prabowo Subianto.
"Saya sudah bilang kewenangan ada di DPP. Kita sebagai kader harus menghormati apa yang menjadi keputusan partai, apalagi DPP, kewenangan ada di DPP, di Pak Prabowo," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022) malam.
Menurut Riza, Prabowo mengetahui pasti apa yang terbaik untuk Gerindra. Ditambah lagi, Prabowo sudah berpengalaman menjadi Ketua Umum Partai Gerindra selama 14 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto digugat oleh DPC Partai Gerindra Jakarta Timur lantaran belum memecat kader Gerindra M Taufik.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Juli dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
Penggugat adalah DPC Gerindra Jakarta Timur diwakili oleh Zulham Effendi dan tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra serta Dewan Pembina Partai Gerindra yang diketuai oleh Prabowo.
Dalam gugatan tersebut, Prabowo diminta menjalankan keputusan Mahkamah Kehormatan Partai yang telah memberi rekomendasi atas pemecatan M Taufik dari Gerindra.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 7 Juni 2022," demikian bunyi petitum gugatan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/21/12063731/dpc-gerindra-jaktim-protes-karena-m-taufik-belum-dipecat-riza-kewenangan