Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, permohonan perlindungan kepada LPSK merupakan hak Roy Suryo sebagai warga negara.
Namun, Zulpan memastikan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya akan tetap berjalan.
"Ya kalau itu silakan saja, itu merupakan hak yang bersangkutan. Apakah dia memposisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini, silakan LPSK yang menilai," ujar Zulpan, Kamis (21/7/2022).
"Kami tidak mempersoalkan itu, proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya tetap berjalan," sambung dia.
Menurut Zulpan, upaya Roy Suryo yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sama sekali tidak memengaruhi proses penyidikan.
Dia pun menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dan melengkapi berkas-berkas penyidikan tekait dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo.
"Proses terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya adalah sebagai terlapor. Ini yang sedang berproses di kami. Penyidik masih tetap bekerja dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas ini," kata Zulpan.
"Jadi itu tidak memengaruhi penyidikan, hanya minta perlindungan kan," pungkas dia.
Sebelumnya, Roy Suryo mengaku mendapatkan teror usai dirinya membuat laporan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Oleh karena itu, Roy pun meminta perlindungan LPSK dengan status sebagai pelapor kasus unggahan meme itu.
"Saya banyak sekali mengalami teror. Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu memfitnah," ujar Roy di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis.
Pada kesempatan itu, Roy juga mengaku difitnah bahwa dirinya dipecat dari keluarga Keraton Yogyakarta.
Roy kemudian memamerkan surat rekomendasi dari LPSK yang baru saja didapatkannya pada hari ini.
"LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi, tidak dapat dituntut. Apabila ada tuntutan, maka tuntutan tersebut harus mendapat kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Jadi kasus kami harus diproses dulu sampai clear," kata Roy.
Dalam wawancara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya telah memberikan surat rekomendasi perlindungan kepada Roy Suryo.
"Sudah. Jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU Nomor 31 Tahun 2014. Itu saksi, korban, pelapor, dan ahli, termasuk pelaku, tidak boleh digugat pidana maupun perdata," kata Edwin.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama meme patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip wajah Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengatakan, terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Roy melapor karena merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini yang menyebutkan bahwa dirinya adalah pengunggah atau penyebar gambar meme patung di Candi Borobudur itu.
"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun. Dan itu sudah dijelaskan juga di posting-an Roy bahwasanya beliau dapat dari sini," kata Pitra.
"Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut dan digiring opininya ke arah sana, maka kami laporkan," tutur Pitra.
Laporan Roy Suryo teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.
Selain sebagai pelapor, Roy juga diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus unggahan meme tersebut.
Roy dilaporkan karena turut menyebarkan dengan mengunggah ulang meme Patung Sang Buddha di akun Twitter-nya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/21/17104281/roy-suryo-minta-perlindungan-lpsk-polda-metro-jaya-tak-pengaruhi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan