Salin Artikel

Ketika Nyawa Pelajar Melayang di Medan Tawuran...

JAKARTA, KOMPAS.com - Andai aksi saling ejek di media sosial itu tidak pernah terjadi. Mungkin, AIS (16), seorang pelajar di salah satu sekolah di Jakarta, masih bersama keluarga pagi ini.

Namun, nasi sudah menjadi bubur. Nyawa AIS telah melayang di tangan para remaja lainnya. Di waktu dan momen yang para remaja itu tentukan sendiri, seorang anak, kembali berpulang dengan sia-sia.

Berawal dari siaran langsung kelompok pelajar yang kemudian ditanggapi kelompok pelajar kubu AIS. Kedua kelompok itu bersepakat bertemu di suatu titik di Jakarta.

Pada Selasa (19/7/2022) sore, pertemuan itu langsung diwarnai dengan aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor. Teman-teman AIS melarikan diri.

"Kemudian rekan-rekan korban melarikan diri, sehingga tersisa korban dan seorang temannya di satu motor yang sama," kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky di Mapolsek Tamansari, Kamis (21/7/2022).

Selagi berkendara, AIS pun terjatuh dari motor. Seketika ia pun jadi sasaran utama kelompok lawan.

"Korban tertinggal dan terjatuh kemudian dikejar kelompok lain. Kemudian terjadi peristiwa kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," pungkas Yonky.

Salah satu warga setempat, Bahri, mengatakan, sebelum korban ditemukan bersimbah darah, warga melihat AIS dikejar oleh sekelompok orang. Bahri menduga, ia merupakan korban tawuran.

"Kalau saya lihat, korbannya lari ke dalam (gang). Ternyata si korban digebukin sampai ke dalam. Tiba-tiba orang pada melihat, si korban sudah meninggal," ungkap Bahri kepada wartawan, Rabu.

Tidak hanya melihat banyak orang yang terlibat dalam bentrokan itu, Bahri juga melihat ada sejumlah remaja yang membawa senjata tajam.

"Ada yang pakai parang, celurit, saya cuma lihat itu doang. Selanjutnya saya langsung pergi bawa orderan," kata Bahri yang juga berprofesi sebagai kurir ini.

Pelajar bersenjata tajam

Adanya penggunaan senjata tajam itu pun dibenarkan polisi.

Polisi menangkap 22 pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut. Seluruhnya merupakan anak di bawah umur.

Di antara puluhan remaja itu, 2 orang di antaranya ditangkap atas kepemilikan senjata tajam.

"Dua orang dikenakan Pasal 358 UU Darurat karena membawa senjata tajam," lanjut dia.

Polisi juga polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima bilah celurit, tujuh unit sepeda motor, dan 22 unit ponsel.

Berdasarkan hasil otopsi, AIS meninggal lantaran terkena benda tajam pada bagian dada yang memotong organ jantung dan paru, sehingga mengakibatkan pendarahan.

"Korban terluka di bagian dada dan di bagian punggung. Korban kehabisan banyak darah dan menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Yonky.

Polisi menetapkan 3 tersangka yang diduga sebagai eksekutor atau pelaku kekerasan yang menyebabkan AIS tewas.

"Dari 22 tersangka yang kami amankan ini terdapat tiga laporan yang sebagai dasar, pertama, kami kenakan Pasal 170 ayat 3 karena menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman 12 tahun penjara," imbuh dia.

Yonky mengatakan, proses hukum masih berjalan. Namun, lantaran seluruh tersangka masih di bawah umur, para remaja itu mendapat pendampingan.

"Sudah didampingi oleh orangtuanya, Bapas, dan penasihat hukum juga sudah kami hadirkan untuk mendampingi para tersangka yang di bawah umur ini," sebut Yonky.

Lebih jauh, ia berharap peristiwa maut ini dapat menajdi pelajaran bagi masyarakat khususnya para remaja agar tidak menyia-nyiakan nyawa untuk hal yang sepele.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/22/09060771/ketika-nyawa-pelajar-melayang-di-medan-tawuran

Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke