Salin Artikel

Orangtuanya Jadi Tersangka, Penderitaan Korban Penelantaran dan Penyiksaan Anak di Bekasi Kini Berakhir

BEKASI, KOMPAS.com - Berakhir sudah penderitaan R (15), bocah laki-laki yang menjadi korban penyiksaan dan penelantaran anak di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.

Kini kedua orangtuanya, P (40) dan A (39), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota pada Sabtu (23/7/2022).

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki menjelaskan bahwa orangtua R terbukti melakukan penyiksaan dan penelantaran terhadap R.

R yang disiksa bahkan mengalami sejumlah luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya.

Berawal dari medsos

Peristiwa tentang penelantaran dan penyiksaan terhadap R bermula dari rekaman video yang beredar di berbagai media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam video yang beredar, R yang kala itu mengenakan baju merah terlihat sedang duduk bersimpuh di tanah dengan kaki terlilit rantai.

Anak laki-laki bertubuh kurus itu juga terlihat memberi isyarat bahwa dirinya lapar dan meminta makan.

Kejadian yang terjadi pada Selasa (19/7/2022) itu pun menyita perhatian publik. Polisi selanjutnya bergerak dan mengamankan R dari orangtuanya.

"Terhadap permasalahan ini, kami sudah melakukan proses penyelidikan dan terhadap kedua orangtuanya, kami juga turut melakukan penyelidikan," kata Hengki, di Mapolres Bekasi Kota, Sabtu (23/7/2022).

Korban mengalami sejumlah lebam

Proses penyelidikan kemudian berlangsung. Ayah dan ibu R menjalani sejumlah pemeriksaan di Mapolres Bekasi Kota, sementara R, menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi.

Setelah menjalani perawatan dan juga visum, diketahui R mengalami sejumlah luka lebam pada tubuhnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota Komisaris Polisi Ivan Adhitira mengatakan bahwa luka lebam tersebut ada di pergelangan tangan dan juga kaki.

"Kami sudah menerima hasil visum di RSUD Kota Bekasi, terdapat luka lebam di sekitar pergelangan kakinya, mungkin akibat dari rantai yang diikat oleh orangtuanya dan di pergelangan tangan sebelah kiri," ujar Ivan.

Orangtua menjadi tersangka

Orangtua R pun kini resmi ditetapkan jadi tersangka. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan menelantarkan dan melakukan sejumlah penyiksaan kepada R.

"Terhadap orang tuanya (R) yang melakukan pelanggaran hukum tindak pidana yaitu kami telah mengamankan P dan A yang beralamat di Gang Bersama, Kompleks Cikunir, Jatiasih," ujar Hengki.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tali berwarna hitam dan rantai beserta gemboknya. Barang bukti yang diamankan tersebut diketahui digunakan sebagai alat untuk mengikat R.

"Barang bukti ini yang biasa digunakan (pelaku) untuk mengikat kaki korban," kata Hengki.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Hengki singkat.

Akan ditampung di panti asuhan lindungan Kemensos

Sementara kedua orangtua korban harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, korban R masih tetap menjalani serangkaian perawatan di RSUD Kota Bekasi.

Setelah dinyatakan pulih, R direncanakan dibawa ke Panti Asuhan Pangudi Luhur di bawah lindungan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Langkah berikutnya terhadap korban, dirawat di RSUD Kota Bekasi. Nanti kami akan koordinasikan, kalau kondisinya sudah diizinkan pulih, kami akan titipkan ke Panti Asuhan Kemensos di Bulak Kapal. Nanti, kami akan koordinasikan dengan KPAD Kota Bekasi," tutur Hengki.

Motif tersangka

Diwawancarai secara terpisah, tersangka P yang juga merupakan ayah kandung dari tersangka beralasan bahwa dirinya memukul R karena merasa malu dengan anaknya.

Ia mengatakan bahwa anaknya itu kerap keluar dari rumah dan meminta makan kepada tetangga sekitar.

"Saya merasa malu. Takutnya malah tetangga saya kaya mikir kalau saya enggak pernah kasih dia makan, padahal saya sering kasih makan tiga kali sehari," ujar P.

"Anak saya ini juga enggak terkontrol. Dia juga pernah mau mencelakakan neneknya. Saya khawatir kejadian seperti itu terulang, saya enggak mau," lanjut dia.

P pun mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang sudah ia lakukan ke anaknya sendiri.

"Saya minta maaf kepada warga sekitar yang menyaksikan kejadian ini. Saya menyesal telah melakukan itu (penyiksaan) kepada anak saya sendiri. Saya menyesal dengan adanya kejadian ini," ujar dia pasrah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/24/11334331/orangtuanya-jadi-tersangka-penderitaan-korban-penelantaran-dan-penyiksaan

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baru Hujan Sehari Jakarta Kembali Kebanjiran, Sederet Penanganan Pemprov DKI Dipertanyakan

Baru Hujan Sehari Jakarta Kembali Kebanjiran, Sederet Penanganan Pemprov DKI Dipertanyakan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta | Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024

[POPULER JABODETABEK] Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta | Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024

Megapolitan
Tanggal 3 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Desember Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Kenali “STOP”, Langkah untuk Kejar Target Jakarta Bebas HIV pada 2027

Kenali “STOP”, Langkah untuk Kejar Target Jakarta Bebas HIV pada 2027

Megapolitan
Kamis Malam, Massa Buruh yang Protes Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 Akhirnya Bubar

Kamis Malam, Massa Buruh yang Protes Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 Akhirnya Bubar

Megapolitan
Polisi Belum Tetapkan Penabrak Penjaga Pelintasan Kereta di Cengkareng sebagai Tersangka

Polisi Belum Tetapkan Penabrak Penjaga Pelintasan Kereta di Cengkareng sebagai Tersangka

Megapolitan
Pencuri Sepatu di Pesanggrahan Kerap Jual Barang Curian di 'Pasar Gelap' Jakarta Utara

Pencuri Sepatu di Pesanggrahan Kerap Jual Barang Curian di "Pasar Gelap" Jakarta Utara

Megapolitan
2 Karyawan Pencuri Barang Milik Bosnya di Cipayung Ditangkap Saat Kabur ke Purwakarta

2 Karyawan Pencuri Barang Milik Bosnya di Cipayung Ditangkap Saat Kabur ke Purwakarta

Megapolitan
Kasus Oknum Polri Tak Netral, Aiman Bingung Dilaporkan 6 Pihak di Hari yang Sama

Kasus Oknum Polri Tak Netral, Aiman Bingung Dilaporkan 6 Pihak di Hari yang Sama

Megapolitan
Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pencuri 18 Sepatu di Pesanggrahan Saat COD

Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pencuri 18 Sepatu di Pesanggrahan Saat COD

Megapolitan
UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Kami Sangat Kecewa dengan Pj Gubernur Jabar

UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Kami Sangat Kecewa dengan Pj Gubernur Jabar

Megapolitan
DPRD DKI Pertanyakan Realisasi Penyediaan Perahu Karet di Wilayah Rawan Banjir di Jakarta

DPRD DKI Pertanyakan Realisasi Penyediaan Perahu Karet di Wilayah Rawan Banjir di Jakarta

Megapolitan
Pengemudi Nissan Xtrail Menyangkal Terobos Pintu Pelintasan Kereta Sebelum Tabrak Penjaga Pelintasan di Cengkareng

Pengemudi Nissan Xtrail Menyangkal Terobos Pintu Pelintasan Kereta Sebelum Tabrak Penjaga Pelintasan di Cengkareng

Megapolitan
Keluhkan Turap Kali Baru Jaktim Bocor, Warga: Sudah 2-4 Kali Diperbaiki, tapi Tetap Banjir

Keluhkan Turap Kali Baru Jaktim Bocor, Warga: Sudah 2-4 Kali Diperbaiki, tapi Tetap Banjir

Megapolitan
33 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir hingga Kamis Malam

33 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir hingga Kamis Malam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke