BEKASI, KOMPAS.com - Berakhir sudah penderitaan R (15), bocah laki-laki yang menjadi korban penyiksaan dan penelantaran anak di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.
Kini kedua orangtuanya, P (40) dan A (39), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota pada Sabtu (23/7/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki menjelaskan bahwa orangtua R terbukti melakukan penyiksaan dan penelantaran terhadap R.
R yang disiksa bahkan mengalami sejumlah luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya.
Berawal dari medsos
Peristiwa tentang penelantaran dan penyiksaan terhadap R bermula dari rekaman video yang beredar di berbagai media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam video yang beredar, R yang kala itu mengenakan baju merah terlihat sedang duduk bersimpuh di tanah dengan kaki terlilit rantai.
Anak laki-laki bertubuh kurus itu juga terlihat memberi isyarat bahwa dirinya lapar dan meminta makan.
Kejadian yang terjadi pada Selasa (19/7/2022) itu pun menyita perhatian publik. Polisi selanjutnya bergerak dan mengamankan R dari orangtuanya.
"Terhadap permasalahan ini, kami sudah melakukan proses penyelidikan dan terhadap kedua orangtuanya, kami juga turut melakukan penyelidikan," kata Hengki, di Mapolres Bekasi Kota, Sabtu (23/7/2022).
Korban mengalami sejumlah lebam
Proses penyelidikan kemudian berlangsung. Ayah dan ibu R menjalani sejumlah pemeriksaan di Mapolres Bekasi Kota, sementara R, menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi.
Setelah menjalani perawatan dan juga visum, diketahui R mengalami sejumlah luka lebam pada tubuhnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota Komisaris Polisi Ivan Adhitira mengatakan bahwa luka lebam tersebut ada di pergelangan tangan dan juga kaki.
"Kami sudah menerima hasil visum di RSUD Kota Bekasi, terdapat luka lebam di sekitar pergelangan kakinya, mungkin akibat dari rantai yang diikat oleh orangtuanya dan di pergelangan tangan sebelah kiri," ujar Ivan.
Orangtua menjadi tersangka
Orangtua R pun kini resmi ditetapkan jadi tersangka. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan menelantarkan dan melakukan sejumlah penyiksaan kepada R.
"Terhadap orang tuanya (R) yang melakukan pelanggaran hukum tindak pidana yaitu kami telah mengamankan P dan A yang beralamat di Gang Bersama, Kompleks Cikunir, Jatiasih," ujar Hengki.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tali berwarna hitam dan rantai beserta gemboknya. Barang bukti yang diamankan tersebut diketahui digunakan sebagai alat untuk mengikat R.
"Barang bukti ini yang biasa digunakan (pelaku) untuk mengikat kaki korban," kata Hengki.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Hengki singkat.
Akan ditampung di panti asuhan lindungan Kemensos
Sementara kedua orangtua korban harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, korban R masih tetap menjalani serangkaian perawatan di RSUD Kota Bekasi.
Setelah dinyatakan pulih, R direncanakan dibawa ke Panti Asuhan Pangudi Luhur di bawah lindungan Kementerian Sosial (Kemensos).
"Langkah berikutnya terhadap korban, dirawat di RSUD Kota Bekasi. Nanti kami akan koordinasikan, kalau kondisinya sudah diizinkan pulih, kami akan titipkan ke Panti Asuhan Kemensos di Bulak Kapal. Nanti, kami akan koordinasikan dengan KPAD Kota Bekasi," tutur Hengki.
Motif tersangka
Diwawancarai secara terpisah, tersangka P yang juga merupakan ayah kandung dari tersangka beralasan bahwa dirinya memukul R karena merasa malu dengan anaknya.
Ia mengatakan bahwa anaknya itu kerap keluar dari rumah dan meminta makan kepada tetangga sekitar.
"Saya merasa malu. Takutnya malah tetangga saya kaya mikir kalau saya enggak pernah kasih dia makan, padahal saya sering kasih makan tiga kali sehari," ujar P.
"Anak saya ini juga enggak terkontrol. Dia juga pernah mau mencelakakan neneknya. Saya khawatir kejadian seperti itu terulang, saya enggak mau," lanjut dia.
P pun mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang sudah ia lakukan ke anaknya sendiri.
"Saya minta maaf kepada warga sekitar yang menyaksikan kejadian ini. Saya menyesal telah melakukan itu (penyiksaan) kepada anak saya sendiri. Saya menyesal dengan adanya kejadian ini," ujar dia pasrah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/24/11334331/orangtuanya-jadi-tersangka-penderitaan-korban-penelantaran-dan-penyiksaan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.