JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menanggapi komentar kuasa hukum dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang mengeklaim temuan jejak elektronik dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, temuan itu sedang didalami tim Puslabfor Polri.
"Saat ini sedang didalami oleh tim Labfor. Semua informasi yang ada sedang didalami oleh tim penyidikan Bareskrim (Polri)," ujar Dedi kepada wartawan, Minggu (24/7/2022).
Dedi menyatakan, hasil pendalaman itu disampaikan jika sudah rampung. "Kalau sudah selesai akan disampaikan."
Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, ancaman pembunuhan pada Brigadir J sudah terjadi sejak Juni 2022 hingga H-1 korban dinyatakan meninggal dunia.
"Sudah ada rekaman elektronik. Almarhum saking takutnya, pada bulan Juni tahun 2022, dia sampai menangis," kata Kamarudin di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022), dikutip dari Tribun Jambi.
Kamarudin menyebutkan, jenis jejak digital itu akan segera diungkap dalam waktu dekat.
"Soal itu nanti akan diungkapkan langsung oleh pihak kepolisian," ucap Kamarudin.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas setelah diduga terlibat aksi saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Brigadir J diduga sempat melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Ferdy Sambo di dalam kamar.
Saat istri Ferdy berteriak, Brigadir J panik dan keluar kamar. Bharada E yang ada di lantai atas kemudian mendatangi sumber suara.
Setibanya Bharada E di kamar tersebut, Brigadir J dikatakan mengeluarkan tembakan ke arah Bharada E. Kemudian aksi saling tembak terjadi sehingga menewaskan Brigadir J.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi terkait kasus tersebut pada Sabtu (23/7/2022).
"Prarekonstruksi dua laporan yang disidik Polda Metro Jaya. Pertama pencabulan, kedua pengancaman dan percobaan pembunuhan," kata Dedi, Sabtu kemarin.
Namun, Bharada E tidak dihadirkan dalam prarekonstruksi tersebut.
Dedi mengatakan, kegiatan prerekonstruksi berbeda dengan rekonstruksi perkara, sehingga tidak perlu menghadirkan saksi.
“Prarekonstruksi dengan rekonstruksi berbeda, karena prarekonstruksi itu tidak menghadirkan (saksi),” kata Dedi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/24/15315001/pengacara-klaim-temukan-jejak-elektronik-dugaan-pembunuhan-berencana
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan