JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta mencecar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta soal pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan, berinisial JP (23).
Hal itu dilakukan dalam rapat yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta pada Selasa (26/7/2022).
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dan Kepala Suku DLH Kepulauan Seribu turut hadir dalam rapat itu.
Pada mulanya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah bertanya kepada Asep soal kejadian pemerkosaan Itu.
Asep lalu menjelaskan secara singkat mengenai latar belakang JP.
"Benar bahwa tersangka adalah PJLP Sudin LH Kepulauan 1.000 atas nama Jeni, PJLP petugas sampah pesisir teluk Jakarta. Dengan nama yang bersangkutan bekerja di Sudin LH dengan surat tugas 387/-082.87 tanggal SPK 25 Januari 2022," papar Asep, kepada Ida.
Asep pun menyatakan, pada 22 Juli 2022, DLH DKI Jakarta memecat JP karena diduga telah memerkosa korban.
Menurut dia, pemecatan dilakukan usai melewati serangkaian keperluan administrasi.
"Kemudian, Sudin LH mengeluarkan atau memecat PJLP petugas sampah pesisir itu melalui surat di tanggal 22 Juli 2022," ucap Asep.
Setelah itu, banyak anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta yang turut hadir dalam rapat bertanya kepada LH terkait hal teknis mau pun lainnya.
Salah satunya, Nova Harivan Paloh yang bertanya berkait proses perekrutan PJLP oleh DLH DKI.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin DLH Kepulauan Seribu Glen Wanara menyatakan bahwa pihaknya memang tak melakukan tes psikologi saat merekrut PJLP.
"Yang kurang kami lakukan penilaian dari tes psikologi, karena itu kami belum ada. Maksudnya, (tes psikologi) tidak dipersyaratkan," papar Glen.
Sejumlah anggota komisi D DPRD DKI lantas mengusulkan berbagai macam langkah agar peristiwa serupa tak terulang kembali.
Salah satunya agar DLH DKI mengadakan tes psikologi saat merekrut PJLP.
"Alangkah baiknya, ke depan, kalau bisa mungkin di tahun berikutnya diadakan juga. Perekrutan ditambahkan dengan tes psikologi. Saran saja, boleh didengar, dikaji lebih dalam," ujar Nova.
Dalam kesempatan yang sama, Ida Mahmudah mengusulkan DLH DKI agar segera memberikan trauma healing.
Sebab, korban dinilai pasti mengalami trauma berkepanjangan akibat pemerkosaan tersebut.
"Jangan berpikir bahwa si pelaku sudah ditahan, lalu kita biarkan si korban ini menanggung sendiri. Saya berharap ada bantuan secara maksimal apa yang harus dilakukan. Saya berharap ada langkah-langkah itu," ujar Ida.
Ditemui usai rapat, Asep Kuswanto mengaku DLH DKI belum memberikan trauma healing kepada korban hingga Selasa ini.
Dalihnya, pihak kepolisian belum memberikan nama korban hingga saat ini.
"Jadi memang selama ini dari pihak kepolisian belum memberikan nama, kan memang menjaga kerahasiaan dari korban," sebut Asep.
Menurut Asep, pemberian trauma healing memang bakal dilakukan.
DLH DKI akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta untuk pemberian trauma healing itu.
"Bicara pemerkosaan, apa lagi terhadap anak di bawah umur, itu memang pasti akn menimbulkan trauma. Dan itu harus dilakukan pendampingan trauma healing kepada korban dan keluarganya juga," ucap Asep.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas PPAPP dan mendampingi korban pemerkosaan tersebut," sambung dia.
Untuk diketahui, JP dan seorang anak buah kapal berinisial SS (29) diduga memerkosa ISP di sebuah kapal yang bersandar di Muara Angke, Jakarta Utara, 13 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.
SS dan JP kemudian ditetapkan sebagai tersangka ditangkap kepolisian pada 15 dan 16 Juli 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/26/14431061/pegawai-pjlp-jadi-tersangka-kasus-pemerkosaan-dinas-lh-dki-dicecar-komisi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan