JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengaku tak melakukan tes psikologi saat merekrut pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).
Hal ini diungkap dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Selasa (26/7/2022).
DLH dipanggil oleh DPRD untuk membahas pegawai PJLP dari DLH, yakni seorang pria berinisial JP (23), yang diduga menjadi tersangka kasus pemerkosaan.
"Yang kurang kami lakukan penilaian dari tes psikologi, karena itu kami belum ada. Maksudnya, (tes psikologi) tidak dipersyaratkan," ucap Kasi Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin DLH Kepulauan Seribu Glen Wanara, saat rapat, Selasa.
Dengan demikian, JP selaku PJLP tak melewati rangkaian tes psikologi saat melamar kerja.
Glen menambahkan, pelamar kerja hanya diwajibkan menyertakan sertifikat keahlian untuk lowongan tertentu saja, seperti misalnya PJLP nahkoda, sekuriti, dan lainnya.
"Misal (yang membutuhkan) keahlian khusus sepertu nahkoda, sekuriti, itu ada sertfikat khusus yang kami persyaratkan," tuturnya.
Glen melanjutkan, pada umumnya, proses rekrutmen PJLP dilakukan secara daring (online) selama masa pandemi Covid-19.
Selain itu, proses secara online dilakukan juga agar hasil seleksi bisa dilihat oleh umum.
"Para pelamar dapat mengirimkan lamaran sesuai dengan yang kami persyaratkan. Masing-masing pelamar hanya dapat mengirimkan untuk satu jabatan (posisi)," ujarnya.
Masih saat rapat, anggota komisi D DPRD DKI Nova Harivan Paloh lantas mengusulkan agar DLH DKI mengadakan tes psikologi saat merekrut PJLP.
Hal itu dilakukan agar meminimalisir aksi pemerkosaan yang bisa jadi terulang lagi di kemudian hari.
"Alangkah baiknya, ke depan, kalau bisa mungkin di tahun berikutnya diadakan juga. Perekrutan ditambahkan dengan tes psikologi. Saran saja, boleh didengar, dikaji lebih dalam," ujar Nova.
Untuk diketahui, JP selaku tersangka pemerkosaan telah dipecat oleh DLH DKI pada 22 Juli 2022.
Pemecatan dilakukan usai melewati serangkaian keperluan administrasi.
JP memerkosa korban bersama dengan seorang anak buah kapal berinisial SS (29) di sebuah kapal yang bersandar di Muara Angke, Jakarta Utara, 13 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.
SS dan JP kemudian ditetapkan sebagai tersangka ditangkap kepolisian pada 15 dan 16 Juli 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/26/15453751/seorang-pegawainya-jadi-tersangka-pemerkosaan-dlh-dki-akui-tak-lakukan