JAKARTA, KOMPAS.com - Ipda OS atau Oky Septyan Hermanto, terpidana kasus penembakan dua warga di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Ipda OS sampai saat ini belum dipecat dan masih berstatus sebagai anggota Polri.
Dia dipindah tugaskan dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Unit 2 Iduk Jaya 4 Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Jabatan saat ini Pama Yanma Polda Metro Jaya, sebelumnya Kanit 2 Iduk Jaya 4 Sat PJR Ditlantas PMJ," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Sementara itu, dugaan pelanggaran etik profesi yang dilakukan Ipda OS sudah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Menurut Zulpan, Propam Polda Metro Jaya akan segera menggelar sidang etik dan profesi Polri terhadap Ipda OS yang sudah divonis bersalah dalam kasus penembakan di Exit Tol Bintaro.
"Terhadap terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Zulpan.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ipda OS sudah menjalani persidangan dalam perkara nomor 153/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Dia kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (13/5/2021).
"Mengadili terdakwa Oky Septyan Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'karena kealpaannya menyebabkan matinya orang'," dikutip Rabu (27/7/2022).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ipda OS divonis dua tahun penjara.
Polisi tembak warga di Exit Tol Bintaro
Sebagai informasi, Ipda OS menembak dua orang, yakni PP dan MA di depan Gedung PJR IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 26 November 2021 malam.
Kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit. Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penembakan itu berawal dari adanya laporan warga yang mengaku dibuntuti sejumlah orang tak dikenal di jalan tol.
Warga berinisial O itu merasa diikuti mobil korban sejak berangkat dari salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saat ini peristiwa dilatarbelakangi laporan warga yang merasa dirinya terancam," kata Brigjed Tubagus Ade Hidayat yang kala itu menjabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Setelah warga itu melapor ke polisi, Ipda OS mengarahkannya masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk pengamanan. Warga pelapor itu diminta menepi di depan kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan.
Di lokasi tersebut, kata Tubagus, terjadi keributan antara Ipda OS dengan kedua korban berinisial PP dan MA yang berujung pada penembakan.
"Keterangan saksi terjadi peristiwa ribut di situ dan mendengar dua tembakan oleh yang mengakui polisi. Dari keterangan saksi (pelaku) mau ditabrak," kata Tubagus.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.
"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/27/17120621/divonis-bersalah-polisi-penembak-2-warga-di-exit-tol-bintaro-dimutasi-ke