JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
Yayan mengatakan, langkah banding ini akan dilakukan karena keputusan majelis hakim yang menetapkan UMP DKI sebesar Rp 4.573.845 dinilai tak layak.
"Setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif, putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi," kata Yayan dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Ia pun berharap, melalui upaya banding ini, nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI tetap mengacu sesuai Kepgub yang sudah diteken Anies.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021," kata Yayan.
"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," sambungnya.
Adapun gugatan soal UMP DKI ini bermula dari langkah Anies yang mengubah kenaikan UMP DKI tanpa mengikuti kaidah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Awalnya, pada 20 November 2021, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.
Kenaikan yang tak sampai satu persen itu mengikuti formula yang diatur dalam PP tentang Pengupahan.
Massa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut karena terlalu kecil dan dinilai tak layak.
Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.
Akhirnya Anies menerbitkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI 2022 naik naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667, sehingga menjadi Rp 4.641.854.
Namun, DPP Apindo DKI Jakarta menolak revisi kenaikan UMP tersebut.
Apindo DKI Jakarta bersama PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry kemudian menggugat kenaikan UMP ke PTUN Jakarta.
Dalam putusannya baru-baru ini, PTUN mewajibkan Anies mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021.
Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 dari Rp 4.641.854. menjadi Rp Rp 4.573.845.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut angka 4,5 juta itu sebagai angka tengah yang diminta buruh dan pengusaha.
Angka itu juga sudah berada di atas inflasi DKI Jakarta berdasar data BPS sebesar 1,14 persen
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/27/18123671/banding-putusan-ptun-anies-nilai-ump-dki-45-juta-yang-ditetapkan-hakim