Adapun banding tersebut terkait upah minimum provinsi (UMP) yang diputuskan PTUN turun menjadi Rp 4,5 juta.
"Akan tetapi hal ini terasa kurang bijaksana karena tidak ada bukti baru yang hendak disampaikan," kata Gilbert melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Menurut Gilbert ,upaya ini terkesan seperti cara untuk memenuhi keinginan pihak lain, dalam hal ini adalah desakan buruh.
Selain itu, lanjut dia, dari sudut pemerintahan, kenaikan UMP yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru merepotkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan beban APBD bertambah sekitar Rp 22 Miliar per bulan.
Serta menambah persoalan yang berkepanjangan antara pemerintah dan para warga.
"Mengelola Jakarta butuh orang yang bijaksana melihat persoalan dari berbagai sudut, bukan sekedar populis tapi memberatkan banyak pihak di tengah banyaknya usaha yang ambruk dampak pandemi," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2022.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, rencana pengajuan banding itu dilakukan setelah pihaknya mengkaji komprehensif putusan majelis hakim.
Hasilnya, setelah dikaji, putusan tersebut masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta.
Harapan Pemprov DKI adalah kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
Oleh karena itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," kata Yayan melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/27/19555091/anggota-dewan-nilai-upaya-pemprov-dki-banding-putusan-ptun-soal-ump-2022