Pelaku sebelumnya melarikan diri hingga penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Reskirm Polsek Kebayoran Lama Iptu Iwan mengatakan, pelaku ditangkap oleh warga di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (27/7/2022) ini.
"Iya (sudah ditangkap). Warga mungkin tau wajah pelaku. Kami lagi menuju ke sana," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Rabu.
Iwan mengatakan, rencananya pelaku akan dibawa oleh anggota Polsek Kebayoran Lama untuk diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal tersebut dilakukan karena kasus dugaan pencabulan yang dilakulan oleh pelaku ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Karena yang tangani PPA Polres," ucap Iwan.
Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) sopir taksi berinisial A terkait dugaan pencabulan terhadap perempuan, F.
Aksi dugaan pencabulan terhadap korban terjadi di salah satu kontrakan di kawasan Kebayoran Lama Utara pada 28 Juni 2022.
Berdasarkan DPO yang dikeluarkan penyidik, terdapat beberapa informasi mengenai pelaku, mulai dari nama lengkap hingga ciri-ciri yang bersangkutan.
Pelaku memiliki nama lengkap Ali Suryato yang lahir di Cilacap, Jawa Tengah, pada 11 Januari 1972 .
Selain itu, pelaku disebut bekerja sebagai sopir taksi. Adapun ciri-ciri pelaku adalah memiliki kulit sawo matang dan bertubuh gempal.
Orangtua korban, N, sebelumnya menjelaskan, dugaan pencabulan yang dialami F terjadi pada siang hari. Saat itu putrinya mengeluhkan sakit pada alat kelamin.
"Dia awalnya lapor ke saya, 'Ibu, punya aku berdarah.' Aku pikirannya sudah negatif. Saya tanya malah menangis, tak lama dia ngomong, 'Aku digituin sama Pakde A,'" kata N.
Sebelum mengadukan rasa sakit pada kelamin, korban disebut sempat main ke rumah terduga pelaku. Korban sempat dicari oleh kakaknya, tetapi tak ditemukan.
Saat itulah anak kedua dari empat bersaudara dari N dicabuli oleh terduga pelaku.
N mengaku emosi, tetapi sempat bingung langkah apa yang harus dilakukan. Dia akhirnya menghubungi ketua RT dan mengadukan kejadian yang dialami putrinya.
Saat itu N mengajak anaknya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melakukan visum guna melengkapi laporan dari perkara yang dialami.
Hasil visum menyatakan bahwa terdapat memar memerah pada bagian alat vital korban. Laporan N diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.
N mengaku, semula tak mencurigai sikap pelaku kepada anaknya. N pernah mendengar ucapan pelaku bahwa telah menganggap F sebagai anak sendiri.
"Memang dia (pelaku) dekat sama anak saya, dari bayi. Dia sering dia ngasih jajan. Misal suruh beli barang, itu dikasih uang Rp 7.000 bahkan sampai Rp 12.000," ujar N.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/27/20051601/sopir-taksi-yang-cabuli-bocah-di-kebayoran-lama-ditangkap-warga-di
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan