JAKARTA, KOMPAS.com - Pintu maaf pegiat media sosial sekaligus akademikus Ade Armando belum sepenuhnya terbuka usai pengeroyokan yang ia alami pada Senin (11/4/2022).
Pertanyaan itu dilontarkan oleh hakim ketua Dewa Ketut Kartana dalam sidang yang beragendakan pembuktian jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).
"Saudara saksi (Ade Armando), kalau ada yang mau minta maaf sekarang, mau enggak saudara memaafkan?" tanya hakim ketua Dewa.
Atas pertanyaan tersebut, Ade meminta majelis hakim memberinya waktu untuk menjawab pertanyaan tersebut. Dalam kasus ini, setidaknya ada enam terdakwa didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade.
Permohonan Maaf Langsung dari Ibu Terdakwa
Al Fikri Hidayatullah merupakan satu dari terdakwa kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade Armando.
Saat di persidangan, Fikri Hidayatullah sempat menghampiri Ade Armando untuk meminta maaf atas pengeroyokan yang ia lakukan.
Fikri terlihat menyalami Ade Armando untuk meminta maaf atas perbuatannya hingga Ade mengalami luka-luka akibat pengeroyokan tersebut.
Ade Armando pun bersedia menerima uluran tangan Fikri sambil tersenyum. Setelah itu, keduanya sempat berbincang.
Sebelum persidangan digelar pada Rabu (27/7/2022), Ade berujar ibu dari terdakwa Al Fikri Hidayatullah menghubunginya secara pribadi untuk meminta maaf.
"Kalau kemarin saya dengan segera memberikan maaf, karena permintaan maafnya serius," ujar Ade.
Selain ibu dari terdakwa Fikri, kata Ade, kuasa hukum terdakwa tersebut juga telah meminta maaf kepada Ade dan menjelaskan bahwa Fikri tidak sengaja terlibat pengeroyokan itu.
Menurut Ade, permintaan maaf itu tidak langsung diterima. Ade berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu hingga akhirnya menerima permintaan maaf dari terdakwa Fikri.
"Saya pikir, kenapa tidak, orang sudah minta maaf kok, dia mengakui, saya maafkan. Tapi kalau sekarang tiba-tiba ada yang minta maaf, saya butuh waktu," ungkap Ade.
Ibu dari Al Fikri Hidayatullah, Lis, 42 tahun, merupakan satu-satunya pihak dari enam terdakwa yang meminta maaf kepada Ade Armando.
Permintaan maaf ini dia sampaikan hanya sebatas memberi penjelasan kepada Ade, bahwa anaknya tidak mengetahui siapa sebetulnya dia.
Belum Bersedia Buka Pintu Maaf
Ade Armando enggan menjawab pertanyaan hakim saat enam terdakwa pengeroyoknya diberi kesempatan meminta maaf secara langsung.
Atas pertanyaan tersebut, Ade meminta majelis hakim memberinya waktu untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Keenam terdakwa adalah Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.
Sebelum persidangan digelar, Ade bercerita ada salah satu orangtua dari terdakwa meminta maaf secara langsung, yaitu Ibu dari Al Fikri Hidayatullah.
Ade mengakui telah memafkan Fikri karena telah memintaa secara langsung. Namun, Ade belum membukakan pintu maaf bagi lima terdakwa lainnya,
"Saya pikir, kenapa tidak, orang sudah minta maaf kok, dia mengakui, saya maafkan. Tapi kalau sekarang tiba-tiba ada yang minta maaf, saya butuh waktu," ungkap Ade.
Ade Armando mengatakan telah berlapang dada atas pengeroyokan yang menyebabkan dirinya mengalami luka-luka.
Namun, ia tetap berharap keadilan dapat ditegakkan kepada enam orang terdakwa yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap dirinya.
"Bukan karena saya dendam atau apapun, tapi karena menurut saya apa yang dilakukan para pengeroyok itu tidak dapat dibenarkan," ucap Ade.
"Masyarakat Indonesia harus sadar bahwa tindakan itu tidak dapat dibenarkan dan hukum akan ditegakkan kepada mereka," sambung dia.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," demikian bunyi dakwaan tersebut.
(Penulis: Reza Agustian | Editor: Nursita Sari, Ivany Atina Arbi)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/28/08331721/belum-terbukanya-pintu-maaf-ade-armando-terhadap-pengeroyoknya-proses