DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pelaku pembuat hingga pengedar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah di beberapa wilayah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan pengedar bernama Novi (26) di Depok pada Jumat (15/7/2022) oleh jajaran Polsek Cimanggis.
Novi berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang dan Depok.
"Di sini ada tiga pelaku, yang pertama pelaku atas nama Novi adalah seorang perempuan yang mengedarkan di Tangerang dan Depok," kata Imran dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis (28/7/2022).
Melalui pengembangan dari tersangka Novi, polisi kembali menangkap dua orang pelaku lainnya di Kota Tegal, Jawa Tengah, bernama Andi Mansyur dan Riza Granita.
"Ini dua-duanya ditangkap di Tegal, Andi dengan barang bukti uang palsu Rp 800 ribu siap diedarkan dan satu ikat uang pecahan seratus ribu rupiah seberat 7 kg," ujar dia.
Imran menuturkan, dari ketiga tersangka didapatkan uang palsu Rp 317,3 juta dengan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah.
"Uang palsu yang kami amankan totalnya Rp 317,3 juta. Semuanya pecahan 100 ribu," kata Imran.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 55 juncto Pasal 245 atau Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh Imran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/28/19154331/komplotan-pembuatan-dan-pengedar-uang-palsu-ditangkap-polisi-uang-senilai
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan