Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, dua pelaku berinisial AK dan EK ditangkap di kamar kontrakan yang terletak di Jalan Virus, Kompleks Permata, Cengkareng.
"Saat ini masih dilakukan pengembangan, namun kemarin kami berhasil mengamankan dua orang," kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (28/7/2022).
Kedua kurir itu ditangkap setelah menunjukkan gelagat mencurigakan saat petugas berpatroli siang itu.
"Kemarin hanya bersifat patroli, kami amankan karena dianggap mencurigakan," ujar Akmal.
Dalam penggeledahan di kamar kontrakan terdebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba hingga uang tunai.
"Diamankan barang bukti sabu sebanyak 81 paket seberat 79,7 gram, uang tunai hasil penjualan Rp 33 juta, lima ponsel, dan dua timbangan digital," ungkap Akmal.
Atas perbuatannya, kedua kurir tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/28/20580641/gelagatnya-mencurigakan-2-kurir-narkoba-ditangkap-di-kampung-ambon-81