Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, dua pelaku berinisial AK dan EK ditangkap di sebuah rumah kontrakan.
Ia menyebutkan, pelaku sengaja menyewa rumah tersebut untuk dijadikan tempat mendistribusikan narkoba.
"Para tersangka yang kami amankan, mereka bukan berdomisili di sini. Mereka menggunakan tempat ini untuk menjadi kontrakan atau base camp mereka. Berdasarkan pendalaman, mereka di sini dijadikan semacam tempat untuk mengatur dan mendistribusikan narkotika jenis sabu," jelas Akmal di Cengkareng, Kamis (28/7/2022).
Akmal menyebutkan, pelaku belum lama mengontrak tempat tersebut.
"Pengakuan tersangka yang diamankan, mereka sudah kurang lebih 1,5 bulan di sini, mengontrak di tempat ini," sebut Akmal.
Akmal menjelaskan, pelaku menggunakan tempat tersebut untuk bertransaksi narkoba dengan para pelanggan yang berasal dari luar Kampung Ambon.
"Ada kemungkinan transaksi di sini, bisa juga mengantar keluar (Kampung Ambon). Pengakuan mereka, biasa bertransaksi dengan masyarakat luar (Kampung Ambon), tidak ada (pelanggan) yang dari sini. Jadi pembeli datang ke sini dan mereka mendistribusikan ke luar," jelas Akmal.
Kendati demikian, Akmal masih mendalami kemungkinan distribusi narkoba yang terjadi di dalam kawasan Kampung Ambon.
Sementara itu, kedua pelaku ditangkap setelah menunjukkan gelagat mencurigakan saat petugas berpatroli siang itu.
"Kemarin hanya bersifat patroli, kami amankan karena dianggap mencurigakan," ujar Akmal.
Dalam penggeledahan di kamar kontrakan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba hingga uang tunai.
"Diamankan barang bukti sabu sebanyak 81 paket seberat 79,7 gram, uang tunai hasil penjualan Rp 33 juta, lima ponsel, dan dua timbangan digital," ungkap Akmal.
Polisi juga telah menyegel rumah kontrakan tersebut dengan garis polisi pada hari ini.
Atas perbuatannya, kedua kurir tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/28/22052341/pengedar-sewa-rumah-di-kampung-ambon-untuk-distribusikan-narkoba-kini
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan