Salin Artikel

Pemprov DKI Ajukan Banding soal UMP Jakarta 2022, Apindo: Itu Hak Gubernur

Putusan PTUN yakni mengabulkan gugatan Apindo dengan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang mengatur UMP pada 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, upaya banding merupakan hak semua orang, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sekarang gini, banding adalah hak seluruh warga negara, mau Apindo, pengusaha, pemerintah, maupun pekerja, termasuk Pak Gubernur, melakukan banding dalam rangka mencari upaya hukum," kata Nurjaman saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).

Nurjaman mengatakan, sejauh ini Apindo berharap putusan PTUN dapat menyelesaikan masalah terkait UMP.

Sebab, Apindo dalam waktu dekat bakal membahas soal UMP 2023.

"Sandaran yang diusung oleh PTUN itu tadinya akan menjadi rujukan untuk kami, bahwa proses akan lebih mudah. Dan kami punya peluang untuk kami berbicara dengan semua komponen dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta," kata Nurjaman.

Saat ini Apindo masih menunggu memori banding yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.

"Sampai saat ini kami belum menerima memori banding dari PTUN," ucap Nurjaman.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya berharap, dengan adanya upaya banding, nilai upah minimum provinsi (UMP) sesuai kepgub tersebut tidak dibatalkan.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Yayan melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

Yayan menjelaskan, setelah mengkaji komprehensif, putusan majelis hakim PTUN masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta.

Adapun harapan Pemprov DKI adalah kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

Oleh karena itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," jelas Yayan.

Berdasarkan informasi di situs resmi PTUN DKI Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id, Anies telah mengajukan banding dan menyerahkan memori banding pada Rabu kemarin.

Selain Anies, ada dua serikat buruh yang juga mengajukan banding, yakni Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (DPD FSP PAR REF) DKI Jakarta serta Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi,dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) DKI Jakarta.

Kedua serikat buruh tersebut mengajukan banding pada Selasa (26/7/2022).

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/28/22411131/pemprov-dki-ajukan-banding-soal-ump-jakarta-2022-apindo-itu-hak-gubernur

Terkini Lainnya

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, Untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, Untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke