"Setelah dites urine, hasilnya positif metafetamin," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pejaringan Kompol Ratna Quratul Aini lewat keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Ratna menambahkan, kedua pelaku yang berinisial TA dan AL sudah pernah melakukan kejahatan serupa sebanyak 15 kali di berbagai wilayah di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
"Di Penjaringan pernah, Mangga Besar, hingga Tanjung Duren," kata Ratna.
Diberitakan sebelumnya, A menjadi korban penjambretan di Jalan Pluit Timur Raya, Kamis (28/7/2022), sekitar pukul 20.00 WIB.
Mulanya, A beserta dua rekannya sedang menumpang bajaj. Kemudian, dua pelaku datang mengendarai satu motor dari belakang.
"(Pelaku) langsung mengambil tas yang dipegang korban. Tas tali korban putus sehingga pelaku kabur dan korban berteriak, 'maling'," ujar Ratna.
Pada saat bersamaan, anggota Reserse Mobil (Resmob) Polsek Penjaringan sedang melakukan observasi wilayah. Pelaku dikejar dan ditangkap.
Kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Penjaringan.
"Peran pelaku, yakni TA membawa motor (joki) dan AL yang mengambil tas korban," kata Ratna.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang rampasan itu dijual kepada penadah berinisial MN. MN ditangkap dua jam kemudian.
Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. TA dan AL dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan MN dijerat Pasal 480 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/29/17022821/dua-penjambret-yang-rampas-tas-penumpang-bajaj-di-penjaringan-positif