Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, tersangka E (25) merupakan seorang redivis dalam kasus serupa. E merupakan warga asli Kampung Boncos.
Dodi menjelaskan, pelaku sudah menjadi incaran polisi karena kerap melakukan transaksi narkoba di Kampung Boncos.
"Kami bergerak dengan berpakaian preman dan mendapati pelaku yang sedang bertransaksi," kata Dodi di Mapolsek Palmerah, Jumat (29/7/2022).
"Pelaku E pernah ditangkap kasus serupa pada 2016 silam, namun pelaku tak jera kembali melakukan penjualan barang haram narkoba," imbuh Dodi.
Setelah diciduk, E digeledah dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,87 gram, selain itu kami juga menyita uang sebesar Rp 1, 2 juta diduga hasil penjualan narkoba," jelas Dodi.
Dodi menyebutkan, nilai paket sabu dengan berat tersebut di pasar gelap mencapai Rp 10 juta.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Dodi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/29/23123971/gerebek-kampung-boncos-polisi-tangkap-pengedar-residivis-dan-sita-88-gram