Salin Artikel

Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Percaya Minta Perlindungan pada LPSK, Ketua: Jangan Keliru

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan kepada tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J untuk tidak menilai keliru lembaganya.

Sebab penilaian keliru mengakibatkan keluarga Brigadir J tidak dapat memperoleh perlindungan yang layak dalam kasus ajudan tewas di Rumah Dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Nonaktif Inspektur Jenderal Fedry Sambo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memaklumi posisi kuasa hukum dari Brigadir J. Dengan situasi dinamika yang demikian ini, kata Hasto, tentu saja kecurigaan kepada berbagai pihak itu muncul

“Tapi saya sampaikan bahwa jangan sampai hal-hal, penilaian keliru terhadap LPSK ini kemudian mempengaruhi dan kemudian menyebabkan keluarga Yoshua ini tidak mendapatkan perlindungan yang layak,” kata Hasto dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (2/8/2022).

Hasto mengakui LPSK memang mempergunakan tenaga kepolisian untuk memberi perlindungan kepada saksi dan korbannya.

Namun demikian, Hasto menyampaikan penugasan tersebut dilakukan di bawah mandat dari LPSK dan ada sanksi bagi yang tidak menjalankan dengan baik.

Menurut Hasto, setiap petugas yang harus bekerja menjalankan mandat yang ditugaskan oleh LPSK.

“Kalau mereka kemudian tidak menjalankan secara baik atau misalnya mereka membocorkan rahasia dan sebagainya, itu ada sanksi pidananya,” tutur Hasto.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas, mempertanyakan LPSK bisa memberikan perlindungan kepada kliennya.

Pasalnya, pihak kontra dalam kasus kliennya yakni istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Nonaktif Inspektur Jenderal Fedry Sambo, Putri Candrawathi, dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E juga meminta perlindungan LPSK.

“Bagaimana kami bisa mempercayakan saksi-saksi kami dilindungi oleh institusi yang sama, yang melindungi juga orang-orang, yang kontra terhadap mereka,” ucap Martin.

Selain itu, Martin berujar instrumen pelindung LPSK itu merupakan organ dari Bawah Kendali Operasi (BKO) kepolisian.

Dengan begitu, Martin berujar tidak bisa mempercayai sembarang lembaga untuk menjaga saksi-saksinya. Ia juga menilai belum ada pihak yang benar-benar profesional dalam menangani kasus ini.

"Oleh karena itu, kami belum melihat bahwa LPSK ini dapat melindungi saksi secara secara baik dan benar," tutur Martin.

Adapun permohonan perlindungan sudah diajukan Bharada E kepada LPSK sejak 13 Juli 2022. Bharada E pun sudah menjalani asesmen psikologis di LPSK pada Jumat (29/7/2022).

Putri Candrawathi juga memohon perlindungan kepada LPSK terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/02/11244171/pengacara-keluarga-brigadir-j-tak-percaya-minta-perlindungan-pada-lpsk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke