JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan membeberkan alasan mencekal penyanyi Nindy Ayunda ke luar negeri di tengah bergulirnya kasus dugaan penyekapan sopirnya.
Menurut dia, pencekalan terhadap Nindy itu dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam mengusut kasus tersebut.
"Penyidik perlu dan membutuhkan informasi atau keterangan yang bersangkutan dalam pembuktian atau proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Yandri saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).
Alasan lainnya karena Nindy Ayunda sebelumnya dua kali tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan.
"Awalnya tidak hadir undangan klarifikasi dan tidak ada informasi ketidakhadirannya," ucap Yandri.
Sebelumnya, Nindy Ayunda telah menjalani pemeriksaan pada minggu lalu sebagai saksi terkait kasus dugaan penyekapan terhadap sopir pribadinya, Sulaiman.
Nindy telah dilaporkan ke polisi oleh Rini Diana. Rini merupakan istri dari Sulaiman yang tak lain merupakan sopir pribadi Nindy.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ pada Februari 2022.
Kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid telah menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan dengan membawa sejumlah barang bukti terkait pelaporan kasus tersebut.
"(Kami bawa) Bukti video, yang pertama. Yang kedua, saya juga ingin tahu prosesnya seperti apa, kami tidak ingin adanya keistimewaan yang diberikan kepada terlapor," kata Fahmi.
Kedatangan Fahmi itu juga untuk menanyakan prihal kasus yang melibatkan Nindy Ayunda. Nindy disebut sudah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tolong jangan berikan keistimewaan karena siapa pun yang seharusnya dipanggil tidak datang, itu bisa dilakukan upaya paksa, karena itu diatur oleh KUHAP," tutur Fahmi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/02/18461611/cekal-nindy-ayunda-ke-luar-negeri-untuk-permudah-pemeriksaan-polisi