TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana atas gugatan perdata Holywings pada hari ini, Rabu (3/8/2022),
Sidang rencananya akan berlangsung di ruang 2 Kantor PN Tangerang.
"Betul (sidang Holywings) di ruang 2," ujar Humas PN Tangerang Arief B Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu.
Ada dua gugatan terhadap Holywings yang telah terdaftar di PN Tangerang.
Pertama, terdaftar dengan nomor perkara 688/Pdt.G/2022, dengan Kuasa Hukum penggugat Hendarsam Marantoko.
Kedua, terdaftar dengan nomor 696/Pdt.G/2022/PN.TNG, Pengadilan Negeri Tangerang, penggugatnya Andar M. Situmorang, Direktur Eksekutif "Goverment Againts Corruption dan Discrimination" (GAG&D).
Pengacara penggugat Andar M Situmorang yaitu Priyagus Widodo dan Tumbur Situmorang.
Majelis Hakim sidang sesuai jadwal yaitu hakim ketua Agus Iskandar serta hakim anggota terdiri dari Wendra Rais dan Wadji Pramono.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara penggugat Priyagus Widodo mengatakan, sidang yang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB itu masih belum dimulai.
"Sidang belum mulai, masih menunggu kehadiran tergugat," kata Priyagus.
Sebelumnya diberitakan, PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola outlet restoran sekaligus bar Holywings, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Dalam gugatannya, PT Aneka Bintang Gading diminta untuk mengganti kerugian hingga sebesar Rp 100 miliar.
Untuk diketahui, pihak penggugat yang terdiri dari dua orang bernama Muhammad itu melayangkan gugatan karena merasa tersakiti dengan promosi minuman keras oleh Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum dalam kasus ini, merinci bahwa permintaan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu terdiri dari kerugian materiil Rp 50 miliar dan inmateriil Rp 50 miliar.
"Kita tuntut ganti rugi materiil dan inmateriil, masing-masing Rp 50 miliar. Jadi total sebesar Rp 100 miliar," kata Hendarsam melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).
"Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Hendarsam menuturkan bahwa kedua kliennya merasa tersakiti dengan promosi Holywings.
"Jadi ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," sebutnya.
Sementara itu, untuk diketahui, dugaan kasus penistaan agama muncul usai Holywings membuat promosi minuman keras dengan nama Muhammad dan Maria.
Terdapat enam pegawai Holywings yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Hendarsam menilai, berdasarkan hal tersebut, manajemen Holywings berupaya menyalahkan permasalahan atas kasus dugaan penistaan agama itu kepada karyawannya.
"Patut kita duga, pihak manajemen Holywings dalam hal ini berusaha menyalahkan dan menimpakan semua permasalahan kepada para karyawannya," kata Hendarsam.
Di sisi lain, ia menilai bahwa promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria yang diunggah di akun resmi Instagram Holywings menandakan bahwa PT Aneka Bintang Gading turut bertanggung jawab atas dugaan menista agama.
Karenanya, menurut Hendarsam, Aneka Bintang digugat melanggar Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.
"Secara keperdataan, mereka (PT Aneka Bintang Gading) bertanggung jawab penuh," sebut dia.
"Enggak boleh menimpakan itu kepada karyawan saja. Harus bertanggung jawab terkait hal tersebut," sambungnya.
Hendarsam menyatakan, timnya menggugat Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II).
Ia menambahkan, gugatan dilayangkan ke PN Tangerang karena domisli tergugat I berada di Tangerang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/03/12121381/siang-ini-pn-tangerang-gelar-sidang-gugatan-perdata-terhadap-holywings