Salin Artikel

Oknum Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santriwati di Depok Divonis 19 Tahun Penjara

DEPOK, KOMPAS.com - Oknum guru ngaji berinisial MMS (69) divonis 19 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap santriwati di Depok.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Syafiq di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok, pada Rabu (3/8/2022).

Hakim menyatakan terdakwa MMS terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pencabulan terhadap 10 santriwatinya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," kata Ahmad.

Dalam vonis tersebut, hakim turut mengabulkan permohonan restitusi atau ganti rugi pemulihan terhadap korban yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Adapun JPU dalam persidangan, yakni Mia Banulita yang juga selaku Kepala Kejari Depok, Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri Dwi Rismarini.

Mia menyatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa MMS. Sebab, ia menilai putusan hakim telah sesuai dengan surat tuntutan JPU.

"Atas vonis 19 tahun terhadap MMS, kami menerima putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut. Pertimbangannya dan analisa yuridisnya (hakim) sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan," ujar Mia.

Selain itu, dikatakan Mia, terkait pengajuan restitusi yang telah dikabulkan hakim bertujuan agar korban, terkhusus anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian yang dialaminya.

"Karena dalam penanganan perkara ini kami tidak hanya fokus terhadap pelaku tetapi juga memerhatikan korban," imbuh Mia.

Sebelumnya diberitakan, MMS didakwa telah melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwatinya secara berulang kali.

MMS diduga melakukan pencabulan usai mengajar mengaji para santrinya yang berusia di bawah umur.

"Hari ini dibacakan dakwaan terkait perbuatan-perbuatan yang cabul terhadap 10 santriwatinya yang dilakukan secara terus menerus dan berulang di tempat dia (terdakwa) mengajar mengaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita selaku JPU usai persidangan, Selasa (26/4/2022).

Mia menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Kesimpulannya terkait surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, penasehat hukum terdakwa tidak keberatan dengan apa yang dibacakan," ujar Mia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/03/19305011/oknum-guru-ngaji-yang-cabuli-10-santriwati-di-depok-divonis-19-tahun

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Pusat Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Pusat Bulan Juni 2023

Megapolitan
Jalan Perkumpulan Kesenian Sobokartti Mencari Sosok Muda Penerus Pelestarian Budaya Jawa

Jalan Perkumpulan Kesenian Sobokartti Mencari Sosok Muda Penerus Pelestarian Budaya Jawa

Megapolitan
Ojol Ngetem di Gerbang Karnaval Usai Formula E, Bisa Dipesan Tanpa Aplikasi

Ojol Ngetem di Gerbang Karnaval Usai Formula E, Bisa Dipesan Tanpa Aplikasi

Megapolitan
Ganjar Persilakan Kader 'Video Call' Dirinya, Sebut Warga Senang jika Bisa Bicara dengan Capres

Ganjar Persilakan Kader "Video Call" Dirinya, Sebut Warga Senang jika Bisa Bicara dengan Capres

Megapolitan
Pemprov DKI Belum Pastikan Nasib Formula E Jakarta Setelah Kontrak Habis pada 2024

Pemprov DKI Belum Pastikan Nasib Formula E Jakarta Setelah Kontrak Habis pada 2024

Megapolitan
Dukung Wacana Formula E Digelar Malam Hari, Menpora: Lebih Seru!

Dukung Wacana Formula E Digelar Malam Hari, Menpora: Lebih Seru!

Megapolitan
Formula E Selesai, Bus Besar dan Mobil Kawalan Polisi Bikin Macet di Gerbang Karnaval Ancol

Formula E Selesai, Bus Besar dan Mobil Kawalan Polisi Bikin Macet di Gerbang Karnaval Ancol

Megapolitan
Penonton Formula E Dorong-dorongan Antre Shuttle Bus, Petugas Bentuk Barikade

Penonton Formula E Dorong-dorongan Antre Shuttle Bus, Petugas Bentuk Barikade

Megapolitan
Soal Wacana Street Circuit dan Balapan Malam Formula E, Sekda DKI: Lebih Boros Lampunya

Soal Wacana Street Circuit dan Balapan Malam Formula E, Sekda DKI: Lebih Boros Lampunya

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan 'Long Weekend' di Pantai Ancol: Jalan-jalan Sebelum Senin Datang Lagi

Cerita Warga Habiskan "Long Weekend" di Pantai Ancol: Jalan-jalan Sebelum Senin Datang Lagi

Megapolitan
Sering Blusukan Sambil Olahraga Pagi, Ganjar: Warga Ternyata Tidak Ingin yang Muluk-muluk...

Sering Blusukan Sambil Olahraga Pagi, Ganjar: Warga Ternyata Tidak Ingin yang Muluk-muluk...

Megapolitan
Heru Budi Sebut Formula E 2023 Dongkrak Ekonomi dan UMKM Jakarta

Heru Budi Sebut Formula E 2023 Dongkrak Ekonomi dan UMKM Jakarta

Megapolitan
WNA Diduga Hipnotis Pemilik Warung di Sawah Besar, Ambil Rp 5 Juta di Depan Mata Korban

WNA Diduga Hipnotis Pemilik Warung di Sawah Besar, Ambil Rp 5 Juta di Depan Mata Korban

Megapolitan
Gurauan Sekda DKI Saat Ditanya Masukan untuk Formula E Jakarta: Mestinya Formula 1, Ya...

Gurauan Sekda DKI Saat Ditanya Masukan untuk Formula E Jakarta: Mestinya Formula 1, Ya...

Megapolitan
Heru Budi Soal Evaluasi Formula E 2023: Persiapannya Lebih Diperbanyak

Heru Budi Soal Evaluasi Formula E 2023: Persiapannya Lebih Diperbanyak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke