Salin Artikel

Tawa Lepas Roy Suryo Ikut "Touring" dan Kisahnya Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa sebagai Tersangka...

Dia kedapatan mengikuti kegiatan touring bersama komunitas mobil Mercedes-Benz meski tengah berstatus sebagai tersangka karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Dalam video yang beredar di media sosial, Roy Suryo tampak asyik berbincang dengan anggota komunitas mobil Mercedes-Benz SL Club (MBSL).

Roy Suryo yang mengenakan penyangga leher medis terlihat tertawa lepas bersama koleganya.

Belakangan diketahui bahwa kegiatan itu berlangsung di Rest Area Km 11 Tol Jagorawi pada 31 Juli 2022.

Kehadiran Roy Suryo dalam kegiatan touring komunitas mobil itu menimbulkan pertanyaan publik.

Sebab, mantan Menpora itu sebelumnya kerap mengeluh sakit saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Anggota komunitas yang dimaksud Roy Suryo ialah mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna.

"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Meski begitu, Roy Suryo berdalih masih dalam pemulihan kesehatan ketika menghadiri acara tersebut.

Dia pun mengaku didampingi oleh asisten dan tidak mengendarai sendiri mobil miliknya.

"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," ungkap Roy Suryo.

Meski memakai penyangga leher, Roy Suryo tidak membeberkan sakit yang dideritanya.

Roy Suryo hanya mengatakan bahwa semua anggota komunitas yang hadir mengetahui kondisi kesehatannya dan dia masih belum bisa leluasa beraktivitas.

Terkait dengan video dirinya tertawa lepas, Roy Suryo mengatakan bahwa hal itu untuk menghilangkan stres akibat permasalahan yang menimpanya.

"Meski terlihat saya bisa tertawa, namun sebenarnya semua member MBSL yang hadir saat itu juga tahu bahwa saya masih mengalami keterbatasan gerak," kata Roy Suryo.

"Sehingga, justru ekspresi tertawa tersebut adalah salah satu cara menghilangkan stres yang saya alami selama sebulan terakhir," sambung dia.

Saat itu Roy Suryo "tumbang" setelah diperiksa sebagai tersangka selama lebih kurang 12 jam di Mapolda Metro Jaya.

Seusai pemeriksaan tersebut, Roy Suryo keluar gedung menggunakan kursi roda dengan raut wajah lemas.

Setelah itu, Roy Suryo dipapah oleh tim kuasa hukumnya untuk menuruni tangga dan masuk ke dalam mobil. Saat itu tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh pakar telematika itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa saat itu Roy Suryo tidak ditahan dan langsung dipulangkan penyidik karena mengeluh sakit sebelum pemeriksaan selesai.

"Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum selesai. Kemarin yang bersangkutan meminta untuk berhenti pemeriksaan karena merasa kurang sehat," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).

Ketika itu, Polda Metro Jaya memastikan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan bisa menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Hari ini syukur alhamdulillah, tadi sebelum dilakukan pemeriksaan, Saudara Roy Suryo mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," kata Zulpan.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB itu selesai pada pukul 22.36 WIB. Roy Suryo tidak ditahan setelah pemeriksaan tersebut.

Dia tampak mengenakan masker dan penyangga leher medis saat keluar tempat pemeriksaan bersama kuasa hukum dan keluarganya.

Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh Roy Suryo. Dia menolak diwawancarai oleh wartawan terkait pemeriksaan yang dijalaninya.

Roy Suryo tersangka penistaan agama dan ITE

Sebagai informasi, Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022.

Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.

Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial.

"Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.

Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.

Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.

Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/04/09230591/tawa-lepas-roy-suryo-ikut-touring-dan-kisahnya-pakai-kursi-roda-usai

Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke