Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui melakukan penjenamaan itu pada 3 Agustus 2022.
Menurut Gilbert, meski hanya melakukan penjenamaan, langkah Anies tersebut tetap tergolong rancu.
"Penamaan (penjenamaan) rumah sehat untuk rumah sakit, sekalipun untuk branding, adalah rancu," tutur anggota Komisi B DPRD DKI itu, dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Pasalnya, kata Gilbert, rumah sehat memiliki arti rumah tinggal yang memenuhi persyaratan khusus dari segi ventilasi, pencahayaan, kepadatan hunian, pengelolaan limbah, sumber air, penyimpanan makanan, dan kriteria lainnya.
Definisi itu tercantum dalam ilmu kesehatan lingkungan.
Berdasarkan definisi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), rumah sehat dipakai untuk menyebut rumah tinggal.
"Sesuai Kemenkes, istilah rumah sehat itu digunakan untuk rumah tinggal yang sehat. Istilah rumah sehat tidak mungkin digunakan untuk rumah sakit," tutur Gilbert.
Menurutnya, Anies tidak memahami arti dari rumah sehat. Selain itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga tidak memiliki pemahaman itu.
Untuk diketahui, Budi sebelumnya sempat menyatakan bahwa penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta tergolong legal. Sebab, akte dari RSUD di Ibu Kota tetaplah rumah sakit.
"Jelas baik Gubernur DKI mau pun Menteri Kesehatan kurang memahami konsep ilmu kesehatan lingkungan, juga aturan Kemenkes mengenai kriteria rumah sehat," tegas Gilbert.
Budi Gunadi Sadikin sebelumnya turut buka suara soal penjenamaan rumah sakit tersebut.
Budi berujar, Anies memang sempat berkoordinasi dengan Kemenkes berkait penjenamaan tersebut.
Saat ditanya apakah penjemanaan itu merupakan hal yang penting, Menkes menyatakan bahwa hal tersebut merupakan selera masing-masing.
"Itu kan masing-masing lah, selera-selera masing," tutur Budi.
Rumah Sehat untuk Jakarta
Diberitakan sebumnya, Anies melakukan penjenamaan RSUD menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta. Menurut dia, penjenamaan itu telah dibahas sejak 2019.
Katanya, Pemprov DKI Jakarta mulai menyiapkan sejumlah langkah terkait penjemanaan menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta pada 2020.
Namun, program itu terhenti pada 2022 karena munculnya pandemi Covid-19.
"Baru kemudian kami aktifkan lagi setelah suasananya lebih memungkinkan," ucapnya di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, 4 Agustus 2022.
Ia berujar, beririringan dengan penjenamaan itu, Pemprov DKI juga menambah dua peran rumah sakit di Ibu Kota, yaitu promotif dan preventif.
Katanya, rumah sakit kini hanya memiliki dua peran, yaitu kuratif dan rehabilitatif.
Menurut Anies, penjenamaan dilakukan untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap rumah sakit.
Masyarakat kini dinilai hanya datang ke rumah sakit saat sedang tidak bugar.
Saat ini, Anies berharap masyarakat mendatangi rumah sakit saat mereka dalam keadaan sehat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/08/12560641/anggota-dewan-dki-sebut-anies-tak-paham-arti-rumah-sehat-digunakan-untuk